Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Serahkan Bantuan Bencana Rp 3.6 Juta, GSVL : Tak Ada Syarat Bukti Pelunasan PBB

×

Serahkan Bantuan Bencana Rp 3.6 Juta, GSVL : Tak Ada Syarat Bukti Pelunasan PBB

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Janji Walikota GS Vicky Lumentut, tentang penyaluran dana bencana banjir 15 lalu, Sabtu (20/12) mulai disalurkan dari Kecamatan Wanea, setelah semua persyarakatan administrasi diproses. “Sebagaimana yang saya janjikan, minggu ini kami akan salurkan bantuan untuk bencana banjir 15 Januari. Setelah semua persyaratan administrasi diproses, kemudian uangnya dicairkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Setelah mereka siap maka kita mulai penyalurannya dari kecamatan Wanea, di Stadion Klabat Ranotana, dari 9 Kelurahan,”terang Walikota GSVL.

Lanjut orang nomor satu di Kota Manado itu, besaran bantuan bagi warga korban banjir lalu sama semua yakni Rp 3,6 Juta. “Saya sampaikan tidak boleh dipotong, tidak boleh dengan alasan apapun dari petugas yang menyalurkan. Saya berharap masyarakat bisa menerima, karena ini memang tidak mengganti seluruh kerugian tapi paling tidak meringankan beban yang dialami oleh warga terdampak bencana,”ujarnya.

Walikota yang membawahi 97 Pemerintah Kota di Indonesia ini berharap bisa disalurkan sebelum tanggal 25 Desember. “Saya titipkan pesan kepada teman-teman, ini pekerjaan dan tanggung jawab kita kepada masyarakat, karena tidak ada honor khusus yang diberikan kepada mereka. Harapan saya semua akan tersalur, kalau bisa sebelum 25 Des semua tersalur,“tandasnya.

Meski demikian GSVL menyatakan penyaluran Rp 10 Ribu rumah tersebut bisa dilayani 26 Desember pada sore hari. “Kita melihat situasi yang ada, untuk menyalurkan 10rb rumah. Kalau tidak terkejar, kita layani 26 sore sampai selesai. Kita maksimalkan sampai 24,”tuturnya.

Ditanya soal persyaratan melampirkan bukti pelunasan PBB, Walikota menegaskan, tidak ada tambah-tambah syarat. KTP dan KK saja itu sudah cukup, bahwa dia penduduk kota Manado, dia betul tinggal di Manado di kelurahan yang terkena bencana. Tidak ada kaitan antara penyaluran bantuan dengan bukti pelunasan PBB. Kalau ada petugas kami yang menambah syarat, tidak usah dihiraukan. Saya memang berharap wajib pajak melaksanakan kewajibannya, tapi bukan untuk dipersyaratkan dalam penerimaan bantuan.(ald)