Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Walikota GSVL Terima “Curhat” PNS Dinas PU Manado

×

Walikota GSVL Terima “Curhat” PNS Dinas PU Manado

Sebarkan artikel ini
manado
Walikota GSVL menerima PNS Dinas PU diruang kerjanya.(ist)

MANADO, (manadoterkini.com) – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Dinas PU Manado, Senin (2/3) melakukan diskusi dengan Walikota GS Vicky Lumentut. Dalam curahan hati (Curhat) para PNS PU Manado tersebut memintakan kepada Walikota Manado GSVL agar Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dapat memberikan fasilitas bantuan hukum bagi rekan-rekan mereka, yang diduga terlibat hukum.

Bentuk keperihatinan sesama PNS yang saat ini ada yang sedang menjalani proses hukum itu direspon Walikota GSVL. Menurutnya, untuk penangguhan hukuman itu urusan Kejaksaan dan Pengadilan dan bukan kewenangan Walikota.

Khusus Pemkot hanya bisa mendampingi para PNS yang saat ini sedang menjalani proses hukum dengan menyediakan penasehat hukum, Pemkot Manado melalui Bagian Hukum akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi mereka.

“Untuk memberikan penangguhan hukuman itu kewenangan Kejaksaan dan Pengadilan bukan kewenangan Walikota, berikan kesempatan kepada penegak hukum untuk melakukan proses karena itu sudah jalan. Pemkot Manado melalui bagian Hukum untuk menyiapkan tenaga pengacara untuk mendampingi mereka, kalau nanti pada proses pengajuan penangguhan diterima saya kira itu disyukuri. Tetapi kalau tidak, kita harus siap menerima karena itu kewenangan penegak hukum dan proses hukum telah berjalan,” jelas Walikota GS Vicky Lumentut.

Dikatakan Lumentut, menjawab tuntutan sejumlah PNS tentang adanya dugaan tindakan kriminalisasi PNS yang menjalani proses Hukum, bahwa penegak hukum baik itu Kepolisian, Jaksa, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan harus ditahan, tidak sesuka hati mereka. Pasti aparat penegak hukum memiliki minimal sejumlah bukti, untuk mengambil langkah dan keputusan seperti itu.

“Setahu saya penegak hukum baik itu polisi, jaksa, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan harus ditahan, mereka pasti memiliki minimal dua bukti untuk mengambil keputusan tersebut. Jadi ada dasarnya dan tidak sesuka hati mereka, untuk itu saya sampaikan kepada para rekan-rekan PU agar mengikuti perkembangannya dan jangan langsung terpengaruh dengan mengatakan itu kriminalisasi, kita tidak berbuat dan dijadikan tersangka. Berikan ruang bagi aparat hukum untuk menguji, kalau proses pengadilan dengan mengajukan pembelaan-pembelaan yang dilakukan dan tidak terbukti bersalah itu bisa dikatakan kriminalisasi. Tetapi proses hukum bagi rekan-rekan PNS mereka kan masih sementara berjalan, jadi saya minta dan mengajak rekan-rekan PU agar tidak cepat mengambil kesimpulan bahwa hal tersebut adalah kriminalisasi,“ tandas Walikota GSVL.

Ditambahkan Lumentut, pihaknya menitipkan pesan kepada PNS di Dinas PU Manado, agar jangan takut melakukan sesuatu dalam pekerjaan sejauh tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Untuk itu saya himbau harus lebih waspada, teliti,professional dalam bekerja,kalau ada sesuatu yang menurut ukuran belum layak dibayarkan. Jangan ditanda tangani dan dibayar, begitu juga harus teliti membaca dan memeriksa sebelum menandatangani dokumen,”pungkas Walikota GSVL.(ald)