Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

GSVL : LKPJ Kepala Daerah Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007

×

GSVL : LKPJ Kepala Daerah Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Walikota Manado GS Vicky Lumentut, Laporak Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan amanat dari peraturan pemerintah No 3 Tahun 2007, tentang laporan penyelenggaraan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “Sesuai peraturan tersebut, maka Pemerintah Kota Manado telah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Manado Tahun Anggaran 2014. Kepada DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna dewan secara internal, tentunya sesuai dengan ketentuan yang ada,”ujar Walikota GS Vicky Lumentut.

Untuk itu, GSVL sapaan akrab Walikota Manado mengucapkan banyak terima kasih, kepada DPRD Kota Manado karena telah mengagendakan dan menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan LKPJ Walikota Manado TA 2014.

Dalam laporan keterangan pertanggung jawaban yang dibacakan oleh Walikota GS Vicky Lumentut, memuat arah kebijakan umum Pemerintah Daerah. Baik pengelolaan keuangan daerah secara makro baik dari aspek pendapatan maupun belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan. Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan secara ringkas garis besar laporan keterangan pertanggung jawaban TA 2014.

Diketahui Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka mendengarkan penyampaian Walikota Manado, atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Manado Tahun Anggaran (TA) 2014, Rabu (15/4) digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, dipimpin Ketua DPRD Manado, Nortje Henny Van Bone sebagai pemimpin Rapat Paripurna memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, karena telah memasukan LKPJ Walikota Manado TA 2014 dengan tepat waktu.

Menurut Van Bone Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2007 menyebutkan bahwa, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dibahas oleh DPRD secara Internal sesuai dengan Tata Tertib DPRD.

“Anggota Panitia Khusus (Pansus,red) LKPJ telah ditentukan sebanyak 21 anggota, dan masing-masing Fraksi DPRD Kota Manado telah mengajukan nama-nama anggota Fraksi yang akan duduk dalam Pansus Pembahas LKPJ Walikota Manado T.A 2014, ” kata Van Bone.(ald)