Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Pemkot Manado Seriusi Ruang Terbuka Hijau

×

Pemkot Manado Seriusi Ruang Terbuka Hijau

Sebarkan artikel ini
bappeda manado
Pemaparan Konsultan

MANADO, (manadoterkini.com) – Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau Kota Manado Tahun 2015, tergambar dalam Laporan Awal (Inception Report) yang dipaparkan oleh Konsultan, PT. Bintang Perkasa Sejati.

Dalam pemaparannya Tim ahli konsultan PT. Bintang Perkasa Sejati, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007 setiap kota di Indonesia harus menyediakan 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat.

Tim ahli konsultan PT. Bintang Perkasa Sejati juga menyampaikan bahwa dengan adanya RTH di suatu kota akan memiliki fungsi berdasarkan topologi kawasan perkotaan itu sendiri. “Seperti di kawasan pantai RTH berfungsi sebagai wilayah pantai, sosial budaya, dan mitigasi bencana. Sementara itu untuk kawasan pengunungan RTH berfungsi sebagai konservasi tanah, konservasi air, keanekaragaman hayati, dan mitigasi/evakuasi bencana,”jelasnya, Selasa (12/5) di Ruang Rapat Bappeda Manado.

Sementara itu Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Manado, Drs. Rum Dj. Usulu yang membuka kegiatan ini, menyampaikan Ruang Terbuka Hijau di Kota Manado telah tertuang dalam PERDA No. 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Manado.

Berdasarkan data Pemkot Manado, RTH yang terdapat di Kota Manado seluas 6.741 Ha dan tersebar di 11 Kecamatan, namun demikian terdapat beberapa Kecamatan yang ketersediaan ruang terbukanya sangat kecil contohnya Kecamatan Wenang. “Diharapkan melalui kegiatan ini dapat ditetapkan lokasi-lokasi di tiap Kecamatan yang dapat digunakan oleh Pemerintah Kota Manado untuk dijadikan RTH baik publik maupun privat,” ujar Usulu.

Sementara itu Peter K. B Assa, selaku Kepala Bappeda Manado, menyampaikan bahwa Masterplan RTH Kota Manado yang akan disusun ini, untuk hasil pengukuran, fungsi, ketersediaan lokasi dan waktu pelaksanaannya menurutnya harus dibuat matriks. “Dalam penentuan batas wilayah RTH tidak hanya berdasarkan batas wilayah topologi tapi juga harus dikombinasikan dengan penggunaan batas wilayah ekosistem,”terang Assa.

Perlu diketahui tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Masterplan Ruang Terbuka Hijau Kota Manado Tahun 2015, untuk menghasilkan dokumen mengenai masterplan RTH dan penyusunan pedoman bagi pembangunan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan, melalui proses kajian pustaka dipadukan dengan pengalaman empiris di lapangan, sehingga buku dan pedoman yang dihasilkan dapat digunakan sebagai referensi atau acuan bersama bagi pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan RTH di kawasan perkotaan.(ald)