Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahanPolitik

Menjelang Pilkada, SPI Sulut Sorot Pejabat Publik Pakai Atribut Calon

×

Menjelang Pilkada, SPI Sulut Sorot Pejabat Publik Pakai Atribut Calon

Sebarkan artikel ini
Pengemanan
Melky Pangemanan SIP MAP

SULUT, (manadoterkini.com) – Sulut Political Institute (SPI) Sulawesi Utara menyoroti pejabat publik yang terlibat dalam politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang.

Kepada manadoterkini.com, Sabtu (13/6), Direktur Eksekutif SPI Sulut Melky J. Pangemanan, S.IP, MAP mengatakan sebaiknya PNS jangan terlibat dalam politik praktis di Pemilukada mendatang karena sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PNS dilarang berpolitik praktis, apalagi memasang atribut di kendaraan Dinas, atau pun hal-hal lainnya yang mengarah kepada calon tertentu. Jika ada tentunya ini sudah melanggar PKPU No. 9 Tahun 2015 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan atau Walikota/Wakil Walikota,” jelas Pangemanan.

Jika benar ada pejabat yang memasang atribut politik, berarti ini merupakan tindakan sewenang-wenang dalam kapasitas sebagai pejabat publik, dan tentunya kami berharap ada tindakan dari Panitia Pengawas Pemilihan dan atasan dari pejabat tersebut.

“Pemilukada di 8 daerah di Sulut kan proses tahapannya sementara berjalan dan saya berharap pejabat publik menjaga netralitas, karena secara aturan jika hal itu benar pejabat memasang atribut, sudah jelas menyalahi aturan. Tetapi saya juga melihat ini sebagai persoalan etika seorang pejabat Publik. Kejadian ini tentunya mencederai semangat demokrasi dalam pemilihan kepala daerah,” terang Pangemanan yang juga mantan Ketua Semah FISIP Unsrat.

Sesuai dengan Peraturan KPU No 9 Tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan atau Walikota/Wakil Walikota pasal 67 poin 1 yang berbunyi “pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakkan terhadap pasangan calon yang menjad peserta pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”. (Chris)