Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Rohaniawan Mitra Kerja Pemkot Manado

×

Rohaniawan Mitra Kerja Pemkot Manado

Sebarkan artikel ini
Rohaniawan
Rohaniawan mendoakan untuk kota manado

MANADO, (manadoterkini.com) — Rohaniawan memiliki peran penting dalam pembangunan di Kota Manado. Selain itu rohaniawan merupakan mitra strategis Pemerintah dalam menjalan roda pemerintahan terlebih program pembangunan mensejahterakan masyarakat.

Makanya tidak salah kalau pemeritahan Walikota Manado GS Vicky Lumentut, mengalokasikan anggaran bagi rohaniawan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Peningkatan insentif yang salurkan sebagai dana hiba tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Setelah semester kemarin diterima secara tunai dalam dua tahap atau per triwulan, makan kedepan insentif bagi rohaniawan akan ditransfer langsung kepada rekening yang bersangkutan. Hal itu untuk mengantisipasi efek negatif kepada Pemkot Manado. “Kedepan insentif bagi rohaniawan akan ditransfer langsung melalui rekening yang bersangkutan. Hal ini mengantisipasi efek negatif, mengingat Kota Manado akan menghadapi Pilwako. Jangan sampai dorang bilang kita manfaatkan insentif ini untuk kepentingan Pilkada. Jadi triwulan dua ini terakhir bayar tunai,”ujar Walikota GS Vicky Lumentut.

Di tahun ini, para rohaniawan ini sudah menerima dana insentif sebanyak dua kali, yang diberikan per triwulan atau sekali terima sebesar Rp3 juta. Artinya, untuk tahun ini sudah Rp6 juta yang diterima.

Diketahui, sebelum GSVL menjabat Walikota Manado, insentif tokoh agama hanya Rp500 ribu per tahun sampai 2011. Nanti di saat GSVL menjabat Walikota, pada 2012 insentif tokoh agama bukan lagi diberikan Rp500 ribu per tahun tapi sudah menjadi Rp500 ribu per bulan dan berjalan hingga tahun 2013. Selanjutnya pada tahun 2014, naik menjadi Rp600 ribu per bulan, sementara untuk tahun 2015 berjalan ini sudah menjadi Rp1 juta per bulan.(ald)

PENINGKATAN DANA INSENTIF ROHANIWAN DI MANADO

– 2011 : Rp500.000 per tahun

– 2012 : Rp6.000.000,- per tahun (Rp500.000,- per bulan)

– 2013 : Rp6.000.000,- per tahun (Rp500.000,- per bulan)

– 2014 : Rp7.200.000,- per tahun (Rp600.000,- per bulan)

– 2015 : Rp12.000.000,- per tahun (Rp1.000.000,- per bulan)