Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Walikota Bitung Tegaskan Lingkungan Wajib Miliki Pos Kamling

×

Walikota Bitung Tegaskan Lingkungan Wajib Miliki Pos Kamling

Sebarkan artikel ini

BITUNG, (manadoterkini.com) – Menindaklanjuti pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta hasil pertemuan silahturami Mapalus Kamtibmas se-Provinsi Sulawesi Utara tanggl 6 Mei 2015, Walikota Bitung Hanny Sondakh melalui surat edaran Nomor : 100/650/SEK menyampaikan tentang pentingnya pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tertib administrasi kependudukan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat kecamatan se-kota Bitung.

“Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, setiap lingkungan harus memiliki pos keamanan lingkungan aktif yang disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat serta melibatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara pada waktu tertentu secara bergantian,” kata Sondakh.

Setiap kepala Lingkungan dan ketua RT harus memiliki data administrasi kependudukan berupa data Induk Penduduk dalm wilayahnya masing-masing serta melakukan pemasangan papan himbauan tentang Tamu Wajib Lapor 1×24 jam disetiap tempat-tempat tertentu juga papan nama kantor kepala lingkungan dan ketua RT

“Terkait hal ini, para Camat wajib melakukan pengendalian monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala dan berjenjang kepada pimpinan,” tutup Sondakh. (onx)