Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

PNS Minsel Diberi Cuti Lebaran Selama Enam Hari

×

PNS Minsel Diberi Cuti Lebaran Selama Enam Hari

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Dalam rangka mrrayakan Hari Raya Idul Fitri. Maka hari libur nasional dan cuti bersama pada Lebaran tahun 2015 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) enam hari.

Keputusan tersebut mengacu dan menindaklanjuti pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bupati Minsel, tentang libur nasional bagi pegawai tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy Tiwa mengatakan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1436 H/2015 M telah diatur hanya sebanyak enam hari.

Untuk rinciannya, cuti bersama pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2015 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kemudian libur nasional Hari Raya Idul Fitri pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 17 dan 18 Juli 2015. Lalu Cuti Bersama Hari Senin tanggal 20 Juli dan Selasa, tanggal 21 Juli 2015 setelah Hari Raya Idul Fitri. “Sehingga secara komulatif hari libur bagi PNS di Minsel enam hari, termasuk libur biasa hari Minggu 19 Juli 2015,” ujar Tiwa kepada manadoterkini.com Selasa (14/7).

Tiwa menambahkan, nantinya, PNS mulai masuk kerja lagi pada Rabu tanggal 22 Juli 2015 mendatang.

Sehubungan dengan edaran tersebut, hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak Cuti Tahunan PNS yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Menurutnya, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen Perguruan Tinggi yang telah mendapatkan liburan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. “Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas sebelum dan atau setelah melaksanakan hari libur nasional, cuti bersama, dan libur biasa hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin. Tentunya hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Tiwa juga menjelaskan, bagi Instansi yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit atau satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional cuti bersama dan libur biasa yang ditetapkan. Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Nantinya setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional, cuti bersama, libur biasa di lingkungannya masing-masing,” jelasnya.(dav)