Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Hari Idul Fitri, 384 Napi Muslim dapat Remisi

×

Hari Idul Fitri, 384 Napi Muslim dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com)— Hari Raya Idul Fitri di tahun 2015 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulawesi Utara (Sulut), memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 384 Narapidana (Napi) atau Warga Binaan (WB) yang beragama Islam.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenkumHAM Sulut Rosman Siregar mengatakan, Napi yang mendapat remisi ini sudah memenuhi syarat dan telah menjalani minimal enam bulan penjara, serta berkalukuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

Dikatakan Siregar, hal ini dilakukan karena sesuai dengan landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. “Remisi adalah salah satu hak para Napi jika mereka melakukan kewajiban mereka dalam Lapas dan Rutan yaitu selalu mentaati tata tertib dan aturan yang diterapkan. Maka hak mereka yaitu remisi, pasti akan kami berikan,” tegas Siregar.

Siregar menambahkan, besaran remisi yang diberikan, minimal selama 15 hari dan maksimalnya selama dua bulan. “Besaran remisi yang diberikan, tergantung dengan masa pidana yang telah mereka jalani. Rincian jumlah Napi yang mendapat RK Idul Fitri 2015 adalah remisi 15 hari sebanyak 75 Napi, remisi satu bulan sebanyak 277 Napi, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 45 Napi dan remisi dua bulan sebanyak 9 Napi,” jelas Siregar. (chris)