Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Pangemanan : Putusan MK Perlu Diapresiasi

×

Pangemanan : Putusan MK Perlu Diapresiasi

Sebarkan artikel ini

manadoSULUT, (manadoterkini.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar kepada para keluarga petahana atau incumbent kepala daerah untuk maju dalam Pilkada serentak Desember 2015 nanti. Keluarga petahana kini diberi Ruang dan bebas maju sebagai calon kepala daerah.

Pasal yang menyangkut konflik kepentingan dengan petahana sebagaimana diatur dalam UU Pilkada No 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dianggap MK inkonstitusional.

Direktur Eksekutif Sulut Political Institute, Melky Pangemanan, S.IP, MAP, mengomentari perihal putusan tersebut. “Salah satu putusan yang dihasilkan MK terkait petahana merupakan hal yang perlu diapresiasi karena ini terkait dengan hak politik seseorang karena jika tidak dianulir oleh MK ini jelas muatan diskriminasi,” kata Pangemanan kepada manadoterkini.com, Rabu (15/7).

Pangemanan juga menambakan bahwa UU Pilkada Pasal 7 huruf r mengatur tentang bagaimana cara menjadi calon kepala daerah melalui Pilkada serentak Desember nanti. Dalam pasal itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan petahana tidak diperbolehkan maju menjadi calon kepala daerah. Regulasi ini diharapkan tidak menciptakan “Dinasti Politik” di daerah-daerah dan mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Menurut Pangemanan, negara kita tidak memakai sistem pemerintahan monarki hereditary sehingga tidak mengenal yang namanya dinasti politik. “Persoalan yang mestinya perlu disoroti adalah terkait dengan syarat-syarat menjadi kepala daerah yang harus diperketat dan diberi penguatan selektif dalam aturan sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas didaerah,”ujar Pangemanan.

“Selama ini syarat menjadi pemimpin daerah sangat mudah dan normatif, padahal tidak mudah memegang jabatan pemimpin daerah,”pungkasnya. (alfa)