Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Liando : Jika Hanya 1 Calon Pilkada Tidak Ditunda, KPU Perpanjang Pendaftaran

×

Liando : Jika Hanya 1 Calon Pilkada Tidak Ditunda, KPU Perpanjang Pendaftaran

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Jika Koalisi besar yang digaungkan oleh Partai Gerindra, Demokrat, PAN, Hanura dan NasDem bakal absen di Pilkada Minsel. Dan hanya ada satu pasang yakni Christiany Eugenia Paruntu dan Frangky Donny Wongkar yang sudah pasti diusung Golkar dan PDIP pasca tidak ada 1 pasangan bakal calon yang mendaftar di pasangan Independen waktu lalu ditanggapi Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut Dr. Ferry Daud Liando.

Menurut Liando bahwa pilkada tidak mungkin di tunda, karena diaturan sangat jelas bisa jadi tahapan pendaftaran calon diperpanjang oleh pihak penyelenggara.

“Jika hanya ada satu calon di pilkada tidak mungkin ditunda,” ujar Dosen FISIP Unsrat tersebut.

Hal Ini menurut Liando mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada menyebutkan Pilkada dapat ditunda apabila terjadi gempa bumi, kerusuhan atau gangguan lainnya.

“Jika baru satu calon maka yang bisa dilakukan adalah KPU memperpanjang tahapan pendaftaran dan pilkada baru bisa diteruskan apabila telah memenuhi minimal 2 pasang calon,” tutup Liando. (Chris)