Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ManadoPolitik

Paransi: Pendaftaran Harus dihadiri Ketua Parpol dan Calon Bersangkutan, Tidak Boleh di Wakilkan

×

Paransi: Pendaftaran Harus dihadiri Ketua Parpol dan Calon Bersangkutan, Tidak Boleh di Wakilkan

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Menjelang Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2015 – 2020, KPUD Manado telah siap menerima pendaftaran semua pasangan yang akan mendaftar lewat partai politik maupun gabungan partai politik 26 – 28 juli 2015.

“Iya, kami sudah siap menerima pendaftaran semua pasangan bakal calon yang akan mendaftar,” ujar Ketua KPU Manado Eugenius Paransi di ruang kerjanya rabu (23/7).

Paransi juga menambahkan disaat pendaftaran nanti pasangan bakal calon harus hadir dan tidak bisa diwakilkan, begitu juga dengan pimpinan partai politik harus mendampingi dan membawa semua berkas persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“Pasangan harus mendaftar tepat waktu, KPU Manado menerima pendaftaran sesuai jam kerja yakni pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita, dan turut membawa Ketua Parpol sesuai PKPU No. 9 Tahun 2015, jika tidak, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan maju di Pilkada,” tutup Paransi. (chris)