Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

60 Hari Sesuda Penetapan, ASN dan Anggota Dewan Harus Mundur

×

60 Hari Sesuda Penetapan, ASN dan Anggota Dewan Harus Mundur

Sebarkan artikel ini
Victory Rotty
DR (c) Victory Rotty MPd MTh

BITUNG, (manadoterkini.com) – Komisioner KPUD Bitung Bidang Humas DR. (c) Victory Rotty, MPd, MTh, menegaskan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD, harus mundur 60 hari sesudah penetapan.

“Berdasarkan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan PKPU nomor 9, pasal 68 ayat (1) SK Pemberhentian calon dari ASN dan Anggota DPRD minimal enam puluh hari setelah penetapan,” jelas Rotty.

Sesuai jadwal KPU, penetapan pasangan calon untuk pilkada serentak tanggal 24 Agustus, maka batas waktu pemasukan SK Pemberhentian sebagai ASN dan Anggota Dewan pada tanggal 23 Agustus.

“Apabila sampai enam puluh hari sesudah penetapan yang bersangkutan tidak memasukkan SK Pemberhentian, maka secara otomatis calon tersebut tidak memenuhi syarat atau dengan kata lain tidak bisa mengikuti proses selanjutnya,” pungkasnya.(onx)