Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahanPolitik

Ketua KPU: Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Palsu Bisa Dipidana

×

Ketua KPU: Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Palsu Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
SULUT
Yessy Momongan

SULUT, (manadoterkini.com) – Masalah Ijazah palsu yang selama ini ramai dibicarakan, kali ini mencuat kembali pasca sejumlah pasangan bakal calon kepala daarah mendaftarkan diri sebagai kontestan Pilkada 9 Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (28/7) lalu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemenristek Dikti dikantor KPU RI. Pada kesempatan tersebut, Kamil menjelaskan kalau ijazahnya palsu, tapi menyandang gelar akademik, maka dianggap tidak memberikan keterangan yang benar. “Kalau seperti itu masuk ranah Pidana,” ujarnya.

Ketua KPU RI ini menegaskan, memang syarat calon minimal hanya SMA, sehingga penggunaan ijazah palsu tidak secara langsung membatalkan pencalonannya. “Pembatalan itu jika ijazah palsu masuk dalam pidana dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Sulut Yessy Momongan pekan lalu saat dihubungi manadoterkini.com menegaskan bahwa pihaknya akan meneliti berkas bakal pasangan calon yang masuk termasuk Ijazah.

“Iya, kami akan periksa semua dokumen persyaratan yang telah masuk, termasuk ijazah akan kami konfirmasi ke tempat dimana bakal calon pernah mengenyam pendidikan,” ujar Momongan.

Saat ini pihak KPU Provinsi Sulawesi Utara sementara meneliti berkas bakal pasangan calon yang mendaftar waktu lalu. Seperti diketahui, 3 bakal calon yang mendaftar di KPU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yakni, Pasangan Olly Dondokambey – Steven Kandouw, Maya Rumantir – Glenny Kairupan, dan Elly Engelbert Lasut – David Bobihoe. (chris)