Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

KPUD Minsel Tolak Pendaftaran Lakoy dan Rawis

×

KPUD Minsel Tolak Pendaftaran Lakoy dan Rawis

Sebarkan artikel ini

minselAMURANG, (manadoterkini.com)-Sekitar 10 menit sebelum pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) ditutup, berlangsung peristiwa mengejutkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin (3/7) sore. Pasalnya, Kantor KPUD Minsel yang terletak di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang kedatangan mantan anggota DPRD Minsel (Golkar) dan Fredrik Rawis (Golkar). Mereka bermaksud mendaftarkan diri karena mereka mengklaim mengantongi surat rekomendasi dan SK dari Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono (AL).

Keduanya diterima langsung oleh Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan dan empat komisioner KPUD Minsel.

Setelah prosesi perkenalan, Lakoy dan Rawis langsung menyerahkan berkas dokumen pendaftaran.

Berkas tersebut dimasukkan map warna kuning. Setelah dibuka dan diperiksa komisioner KPUD, hanya terdapat ada beberapa berkas yang dimasukkan tidak memenuhi syarat.

Lima komisioner KPUD memutuskan menolak pendaftaran pasangan Lakoy – Rawis. Kelima komisioner tersebut mengklaim berkas pendaftaran paslon tersebut tidak memenuhi syarat Syarat. “minimalnya ada sejumlah berkas yang dimasukan belum ada, kami belum bisa menerima pendaftaran ini,” ujar Pangemanan.

Keputusan tersebut sempat memantik reaksi dari Lakoy dan Rawis. Keduanya meminta KPUD menerima terlebih dulu pendaftarannya.

Menurut keduanya, semua persyaratannya akan di lengkapi sebelum penetapan.

Bahkan mereka mengatakan kalau membawa berkas pendaftaran asli yang terdiri atas surat rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan surat rekomendasi dari Agung Laksono. Namun, permintaan tersebut ditolak komisioner KPUD yang langsung mengembalikan berkas.

Sekitar pukul 16.00 WITA, KPUD langsung menutup pendaftaran cabup-cawabup. Mengetahui hal itu Lakoy dan Rawis tidak bisa berbuat banyak. “Kami sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar keduanya.

Sementara Ketua Anggota Panwaslu Minsel Franny Sengkey dan Meydi Mamangkey menyatakan keputusan menerima atau menolak pendaftaran ada pada KPUD. “Keputusan ada di KPU,” kata mereka.(dav)