SULUT, (manadoterkini.com)–Tiga Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju di Pilkada Serentak 9 Desember 2015 bakal gugur. Pasalnya dari hasil penelitian berkas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara hampir semuanya belum memenuhi persyaratan pencalonan.
Ardiles Mewoh Komisioner KPU Provinsi Sulut menjelaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan 7 Agustus masih ada persyaratan pencalonan yang tidak terpenuhi maka KPU akan mengugurkan pasangan calon.
”Waktu yang kami berikan mulai 4-7 Agustus 2015 jadi kami rasa tiga pasangan calon ini bisa memenuhi perbaikan berkas,” papar Mewoh yang menangani devisi teknik.
Dari pantauan penyerahan penelitian berkas kepada parpol pengusung kemarin tiga pasangan calon yaitu Olly Dondokambey-Steven Kandouw, Elly Lasut-David Bobihue, Maya Romantir – Glendy Kairupan yang persyaratannya belum memenuhi syarat. Diantaranya ijasah belum dilegalisir, surat keterangan Pengadilan Negeri tidak bermeterai, surat keterangan LHPKN dari KPK tidak ada tanda terimanya, SKCK ada yang masukan bukan asli tetapi hanya berupa hasil sken dari komputer.
Sementara yang memenuhi persyaratan hanya surat hasil pemeriksaan kesehatan dan keterangan bebas narkoba.(toar)