Pangemanan : Sesuai PKPU, Deadline Diperpanjang Hingga 13 Agustus
AMURANG, (manadoterkini.com)-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan (Minsel) DR Fanly Pangemanan S. Sos MSi menyatakan, hingga batas waktu yang diberikan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Jhon RM Sumual (JOS) dan Anne S Langie (Asli) tidak kunjung datang melengkapi kekurangan berkas ke kantor KPUD Minsel. Sementara pasangan, Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dan Frangky Donny Wongkar (FDW) telah melengkapi berkas. Karenanya, menurut Pangemanan, berdasarkan PKPU, KPUD Minsel harus menyurati pasangan JOS – Asli dan memberikan kesempatan hingga tanggal 13 Agustus 2015 mendatang. “Ini berdasarkan PKPU, KPU harus menyurat dan memberikan Deadline hingga 13 agustus 2015,” ujar Pangemanan.
Lebih lanjut, Pangemanan mengatakan, jika pada tanggal 13 Agustus 2015, JOS dan Asli tidak juga melengkapi berkas ke Kantor KPUD Minsel, otomatis pasangan tersebut dinyatakan gugur. “Jika pasangan tersebut datang melengkapi, pada tanggal 13 Agustus 2015 dilanjutkan tahapan verifikasi berkas. Dan 24 Agustus 2015 penetapan akan diumumkan. Dan kalau hanya satu pasangan calon, Pilkada akan ditunda,” jelas Pangemanan sembari kembali mengingatkan kepada pasangan calon yang belum melengkapi berkas agar segera melengkapinnya.
“Kalau ada calon yang tidak melengkapi itu akan kami gugurkan, apalagi itu merupakan syarat untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati,” tandasnya.(dav)