Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

PLTU Amurang Diduga Belum Memiliki Ijin Limbah

×

PLTU Amurang Diduga Belum Memiliki Ijin Limbah

Sebarkan artikel ini

TENGA, (manadoterkini.com)-Perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ber lokasi di Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga diduga tidak mengantongi ijin limbah dan pemanfaatannya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Minsel, Ben L Polii ketika dikonfirmasi manadoterkini.com menjelaskan untuk ijin lingkungan dari PLTU sudah ada, namun untuk ijin Tempat penyimpanan sementara (TPs) belum ada, dan ijin tersebut harus di buat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) atau wilayah dimana perusahaan berdiri. “Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 101 tentang pengelolah limbah bahan berbahaya dan beracun harus membuat ijin tersebut,”kata Polii.

Lebih lanjut, Polii mengatakan, PLTU juga seharusnya mempunyai ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup lewat ijin Pemanfaatan, sebab ijin tersebut memberikan jangka waktu penampungan limbah selama satu tahun. “Jadi limbah tersebut harus di angkat tidak boleh ditampung, lebih baik lagi kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola limbah tersebut, disertai dengan ijin pengelolaan limbah. Informasih yang ada pihak PLTU sementara dalam proses pembuatan ijin,” jelasnya.(dav)