Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa SelatanPolitik

KPUD Minsel : Batas Waktu Kelengkapan Berkas 60 Hari

×

KPUD Minsel : Batas Waktu Kelengkapan Berkas 60 Hari

Sebarkan artikel ini

Terkait Surat Pemberhentian Sebagai Anggota DPRD dari JOS dan FDW

KPUD Minsel
Ketua KPUD Minsel Fanley Pengemanan

AMURANG, (manadoterkini.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan waktu selama 60 hari kepada calon Bupati Minsel John RM Sumual SE SH MSi dan Calon Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar (FDW) untuk melampirkan surat pemberhentiannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Apabila 60 hari setelah penetapan calon belum dilengkapi juga, maka keduanya batal sebagai calon Bupati dan calon wakil bupati,” kata Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan kepada manadoterkini.com, Minggu (15/8) ini.

Ia mengatakan, berdasarkan PKPU, anggota DPRD itu cukup menyerahkan surat pemberitahuan saat pendaftaran di KPUD, dan itu sudah dilengkapi.

“Surat pengunduran diri dan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD, waktunya 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Jadi, ini belum ada semua,” ujarnya.

Dalam peraturan, kata Pangemanan, tidak mengharuskan calon itu mundur dulu. “Nanti setelah ditetapkan sebagai calon pada 24 Agustus 2015 mendatang, baru mereka mengurus itu semua,” ungkapnya.

Pangemanan juga mengatakan, kalau SK pemberhentian itu tidak diurus dan tidak diserahkan sampai 24 Oktober 2015 mendatang, mereka gugur sebagai calon. “Kan ini Undang – Undang. Jadi 60 hari dikasih waktu untuk berhenti dan SK pemberhentiannya sudah keluar sejak tanggal ditetapkan sebagai calon,” paparnya.

Hal ini juga, kata dia, sudah berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota.(dav)