Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

BKDD Verifikasi Ribuan Ijazah PNS Minsel

×

BKDD Verifikasi Ribuan Ijazah PNS Minsel

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)- Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) khususnya Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), ternyata diam-diam telah melakukan verifikasi terhadap ijazah – ijazah milik dari ribuan Pegsawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan BKDD terkait banyaknya laporan terhadap Ijazah Palsu yang dipakai oleh sejumlah PNS.

Bahkan dikabarkan BKDD beberapa waktu lalu telah mendatangi Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk melakukan verifikasi ijazah. “Ya memang saat ini kita sementara melakukan pemeriksaan terhadap ijazah yang di pakai PNS. Selain melakukan verifikasi di situs www.forlap.dikti.go.id, kami juga telah mendatangi Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi di Kementerian dan Risat PendidikanTinggi,” ujar Kepala BKDD Drs Roy Tiwa melalui Kabid Perencanaan dan Mutasi Head Joseph.

Menurutnya Joseph, pihaknya telah mengumpulkan sebagian besar ijazah PNS. Dimana, setelah dikumpulkan dan diverifikasi awal, pokja selanjut masuk ke tahapan berikut untuk membuktikan ijazah PNS palsu atau tidak. “Cara mengeceknya mudah. Klik saja di website yang disediakan. Jika namanya tertera pada portal tersebut, maka ijazah dianggap legal atau sah,” katannya.

Sebaliknya, jika ada pegawai yang namanya tidak muncul, maka indikasi ijazah palsu langsung mengemuka. Meski begitu, tidak serta-merta penindakan sudah bisa dilakukan kepada PNS bersangkutan. Pihaknya wajib menelaah lebih jauh dengan mengecek langsung ke perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

“Apabila perguruan tinggi menyatakan itu benar ijasah yang sah, maka pegawai bersangkutan harus mengurusnya agar dimasukan ke website Ditjen Dikti. Tapi jika perguruan tinggi mengamini ijazah tidak sah, maka kepada yang bersangkutan bakal diberikan sanksi,” urainya.

Untuk sanksi, ada beberapa jenis yang disiapkan. Jika ijazah palsu dipakai dalam penerimaan PNS, maka sanksi pemecatan bisa dilakukan. Sementara, jika penggunaannya untuk kepentingan kenaikan pangkat atau penyesuaian ijazah, maka PNS yang terkait akan diturunkan pangkatnya. “Khusus untuk guru, jika digunakan terkait kepentingan sertifikasi, maka sertifikasinya akan dianulir,” tandasnya.(dav)