SULUT, (manadoterkini.com) – Mantan Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut menyatakan, keputusan KPU Provinsi yang menggugurkanya sebagai bakal calon Gubernur berpasangan dengan David Bobihue sangat tidak adil.
Kepada wartawan Elly Lasut mengakui dengan adanya keputusan tersebut dirinya akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dalam waktu dekat ini.
“Sesuai aturan waktu yang diberikan hanya tiga hari. Kami akan membentuk tim untuk mengajukan gugatan,” tukasnya.
Ketika manadoline.com melakukan wawancara kepada E2L sapaan akrab mantan Bupati Talaud di rumahnya.
Dengan didampingi tim pemenangan kader Golkar serta keluarganya E2L menuturkan bahwa dengan tidak diloloskanya dirinya sebagai bakal calon ia menyatakan KPU telah merampas haknya dalam berpolitik.
”Masa Ismet Mile calon Bupati di Bonebolango Gorontalo bisa lolos sebagai calon oleh KPU padahal statusnya sama hukuman bebas bersyarat nanti berakhir pada bulan Desember 2015. Kenapa Elly Lasut tidak bisa,” ungkap E2L dengan raut wajah memerah dan sesekali menghapus keringat dari wajahnya.
E2L menuturkan bebas bersyarat itu adalah setelah menjalani 2/3 masa hukuman di penjara. ”Instansi terkait telah menyatakan saya bebas. Apa alasan KPU sampai tidak meloloskan sebagai Calon Gubernur,” kata E2L didampingi Ketua tim pemenagan Viktor Rompas dan Viktor Maylangkai.(*/tim)