Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa SelatanPolitik

Digugurkan KPU Minsel, JOS-AL Tempuh Jalur Hukum

×

Digugurkan KPU Minsel, JOS-AL Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com) – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Johny Sumual dan Anne Langi akan menempuh jalur hukum terkait digugurkannya pasangan koalisi Demokrat Gerindra di Pilkada Minsel.

Hal tersbut dikatakan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Minsel Jelinek Kaloh. Menurut Kaloh saat ini permasalahan dianulirnya pasangan JOS-Asli sedang ditangani dan dipelajari oleh DPP Partai Demokrat. “Pasangan JOS-Asli akan menempuh jalur hukum terkait hasil pleno KPUD Minsel,” ujar Kaloh.

Ia juga mengatakan selain DPP Demokrat, DPP Gerindra juga saat ini sementara mempelajari keputusan KPU Minsel, “Pastinya sebagai partai koalisi sama-sama satukan persepsi untuk masalah ini dan kami berharap pendukung bersabar menanti hasilnya,” tutup Kaloh.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggugurkan pasangan bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Johny R. M. Sumual dan Anne S. Langi usungan koalisi Demokrat – Gerindra.

Keputusan KPUD mencoret JOS – Asli dilakukan setelah menggelar rapat pleno penetapan calon pada Senin (24/8) malam.

Dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Ketua KPUD Minsel Dr. Fanley Pangemanan S. Sos MSi mengatakan berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi pencalonan, pasangan JOS – Asli dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Syarat administrasi yang tidak memenuhi syarat, seperti syarat calon dan lain sebagainya,” jelas Pangemanan. (tim)