Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Kasus Transmigrasi Liandok, Cari Dokumen Tim Satgasus Kejagung Geledah Kantor Disnakertrans Minsel

×

Kasus Transmigrasi Liandok, Cari Dokumen Tim Satgasus Kejagung Geledah Kantor Disnakertrans Minsel

Sebarkan artikel ini

penggeledahan penggeledahanAMURANG, (manadoterkini.com) – Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/8) siang tadi mendatangi sekaligus menggeledah Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) terkait kasus dugaan korupsi Transmigrasi Liandok.

Tim Satgasus yang terdiri dari lima orang tersebut dipimpin langsung oleh Jefri Makapedua SH mengeledah kantor Disnakertrans dengan melakukan pemeriksaan dokumen – dokumen terkait kasus Transmigrasi Liandok. Dan dari hasil pemeriksaan lokasi dan juga taksiran tim ahli di lokasi transmigrasi Liandok, untuk lokasi tahap II Kerugian Negara mencapai Rp 2,5 miliar dari total anggaran Rp 3,3 miliar. “Dari Rp 3,3 Miliar yang dianggarkan, kami mendapati hanya Rp 800 juta rupiah yang digunakan. Hal ini dikarena seluruh proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi alias asal jadi. Seperti rumah yang seharusnya dipondasi dan di cor. Bahkan ada rumah yang tidak dibangun, atau hanya sampai dirangka saja,” kata Makapedua kepada sejumlah wartawan.

Mantan Humas Kajati Sulut ini juga menjelaskan penggeladahan ini untuk mengembangkan dan mencari dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan pengadaan proyek Transmigrasi di Desa Liando. “\Ini kan untuk pengembangan, kita cari dokumen-dokumennya,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba Jakarta dan ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Disnakertrans Minsel JP alias Jef, Kabid Bina Program Disnakertrans JCK alias Joe dan Direktur Utama PT Vidi Karya DK.(dav)