Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Putusan ke Sengketa Pilkada, Elly Lasut Sambut Baik Keputusan Bawaslu Sulut

×

Putusan ke Sengketa Pilkada, Elly Lasut Sambut Baik Keputusan Bawaslu Sulut

Sebarkan artikel ini

Elly LasutSULUT, (manadoterkini.com) – Gugatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut)Elly Lasut – David Bobihoe di putuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut dalam rapat pleno Sabtu (29/8) diteruskan ke sengketa pilkada.

Atas keputusan tersebut disambut Baik Bakal Calon Gubernur Sulut Elly Lasut. Dalam wawancara ekslusif manadoterkini.com Minggu (30/8) dikediaman Elly Lasut, Ia mengatakan dengan ditetapkannya menjadi sengketa pilkada, menurutnya sengketa ini telah diproses melalui pemeriksaan, persidangan yang dilakukan oleh Bawaslu, KPU dan yang mengajukan keberatan.

“Kami menyambut baik hasil persidangan itu maka Bawaslu dapat mengeluarkan rekomendasi bersifat final dan mengikat,” ujar Elly.

Ia juga berharap Bawaslu Sulut kedepan tetap mengikuti kaidah-kaidah aturan yang berlaku dalam sengketa pilkada.

Dari hasil penetapan yang telah dilakukan oleh pihak Bawaslu, menandakan kami memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai calon dan dimana ruang gugatan itu telah dipersempit. “Supaya kita tetap akan fokus dimana soal narapidana atau status tahanan narapidana,” papar Elly.

Ia juga menegaskan bahwa sudah jelas dalam ketentuan aturan Undang-Undang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa narapidana itu adalah orang yang menjalani pidana lepas dari kemerdekaannya di Lapas.

Dalam Pengertiannya, terpidana dilapas dan mendapat keputusan Inkrah dari pengadilan kemudian Ia menjalani kemerdekaannya itu. Putusan Inkrah dari pengadilan itu kemudian Ia menjalani lepas kemerdekaanya itu di Lapas, itu disebut Narapidana.

“Saya kan pernah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan dan sudah menjalani 2/3 dan pembebasan bersyarat dan sekarang ada dirumah dan bukan di Lapas,” seru Elly.

Menurutnya 3 hal memenuhi unsur terpidana telah dilaluinya, Terpidana tentu yang narapidana tadi lepas dan berada di Lapas, Semuanya itu telah dilalui dan sekarang saya bukan tahanan. “Kalau tahanan itu seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU bahwa saya tahanan tentu saya dikawal oleh polisi dan ada di LP. Masuk di LP itu kalau saya tahanan diluar itu namanya asimilasi bukan pembebasan bersyarat,” ujar Elly.

Ia juga mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat itu sama yaitu dilaksanakannya saat diluar penjara. Start awal pembebasan bersyarat dimulai diluar penjara bukan didalam penjara. Ia juga mengatakan bahwa pendapat KPU dari keputusannya itu berdasar pada keputusan Kepmenkumham, atas dasar itu pihaknya mengajukan keberatan.

“Saya keberatan karena saya memiliki UU no 12 Tahun 1995 tetang pemasyarakatan dan PP 31 Tahun 1999 tentang pembebasan bersyarat itu,” jelasnya.

Pengambilan keputusan penting diambil oleh KPU sehingga diharapkan pengambilan keputusan tersebut harus sesuai aturan dimulai dari Undang-Undang, PP. “Sepertinya pengambilan ini tidak ada skep permen menteri dan harusnya didasarkan pada PP,” tutur Elly.

Ia juga mengakui bahwa SK menteri yang dibicarakan KPU Sulut tentang pembebasan bersyarat itu diberikan pada narapidana. karena pembebasan bersyarat tidak diberikan pada orang bebas karena pembebasan bersyarat itu diberikan kepada narapidana yang ada di penjara.

“Nah kalau ia menerima pembebasan bersyarat itu dan keluar dari situ maka Ia bukan lagi narapidana tetapi ia menurut istilah sekarang ini yakni Klien Lapas dan semuanya itu didukung oleh Keputusan Pengadilan Negeri,” jelas Mantan Bupati Talaud ini.

Elly juga mengatakan sebenarnya mudah saja mengenali apakah seseorang itu narapidana atau tidak yakni dengan bukti dari Pengadilan Negeri. “Kan saya sudah ada surat dari PN Manado bahwa saya tidak sementara menjalani pidana dan hak politik saya juga tidak sedang dicabut,” ujar Elly.

Hal tersebut menjadi tanda tanya Tim Pemenangan Elly – David mengapa KPU mengambil keputusan menggugurkan pasangan ini, “Saya menghormati keputusan yang diambil KPU sambil menunggu kebenaran itu terungkap. Posisi sekarang saya tidak gelisah karena kami yakin keputusan mereka yang berkompeten itu mengambil keputusan dengan benar,”tutup Elly. (chris)