Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Tak Daftar di e-PUPNS, PNS Terancam Pensiun

×

Tak Daftar di e-PUPNS, PNS Terancam Pensiun

Sebarkan artikel ini

SULUT, (manadoterkini.com) – Selama ini data PNS sulit untuk dikumpulkan. Terutama bila masa kerjanya telah lebih dari 15 tahun. Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai pedoman pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS wajib mengisi formulir elektronik PUPNS.

Karena itulah sosialisasi segera diadakan di seluruh instansi, tak terkecuali Kementerian Agama. Fadlin SSi dari Biro Kepegawaian Kemenag RI mengajarkan tiap langkah untuk masuk ke situs tersebut.

“Hal ini dilaksanakan agar data PNS tersebut akurat, terpercaya dan terintegrasi,” terang Fadlin, di aula Kanwil Kemenag Sulut, Jumat (26/8).

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka 1 September 2015 mendatang. Karena itu, 30 orang peserta dari seluruh Kemenag Sulut termasuk STAIN Manado dan STAKN Manado mempelajari aplikasi e-pupns yang diakses via link http://pupns.bkn.go.id.

PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya ialah klik menu register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka Anda untuk mengakses e-pupns).

Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan kode captcha. PNS pun akan mendapatkan nomor register. “Bagi yang tidak mendaftar terancam berhenti bekerja alias pensiun,” terang Fadlin. Pasalnya PNS yang tidak mendaftar tidak tercatat dalam database Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Leo salah seorang peserta dari Bimas Katolik menyatakan kegembiraannya saat mengikuti sosialisasi ini. “E-PUPNS sangat membantu PNS lebih terintegrasi,” tuturnya sambil memperhatikan pemateri. (chris)

Kelengkapan berkas yang diperlukan untuk melaksanakan E-PUPNS antara lain:

  • Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
  • Fotocopy SK 100%
  • Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
  • Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
  • Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
  • Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
  • Fotocopy SK Berkala Terakhir
  • Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
  • Fotocopy SK Tugas Belajar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy BPJS /Askes
  • Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
  • Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
  • Fotocopy SK Ijin Belajar