Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa SelatanPolitik

Terkait Penyelenggaraan Pilkada Minsel, Bawaslu Sulut Terima Aduan LSM

×

Terkait Penyelenggaraan Pilkada Minsel, Bawaslu Sulut Terima Aduan LSM

Sebarkan artikel ini

SULUT, (manadoterkini.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (31/8) sekitar Pukul 15.00 Wita, Senin (31/8) sekitar Pukul 15.00 WITA, menerima pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Kabupaten Minahasa Selatan.

Kedatangan PAMI ke Bawaslu Sulut untuk melaporkan dugaan mengenai proses penyelenggaraan Pilkada Minsel yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. “Kami adukan beberapa point penting terkait Pilkada Minsel, menyikapi dinamika perpolitikan di Minsel,” ujar Jenry Mandey didampingi rekan-rekannya saat konferensi pers sebelum mendaftar.

Beberapa point yang disampaikan PAMI Minsel kepada Bawaslu Sulut, yakni mempertanyakan pleno KPU Minsel pada tanggal 24 yang menyebutkan bakal calon Christiany Eugenia Paruntu hanya diusung oleh PDIP, padahal diketahui masyarakat pasangan CEP-FDW telah menggunakan kendaraan Golkar dan PDIP, selain itu terkait bakal calon yang ditolak pada tanggal 3 agustus 2015 oleh KPUD Minsel lalu diterima lagi tanggal 29 agustus 2015. “Semestinya menurut aturan PKPU calon yang telah dinyatakan gugur tidak dapat mendaftar lagi,” tutur Mandey

PAMI juga mempertanyakan status hukum bakal calon Bupati Karel Lakoy yang berstatus tersangka oleh Polda Sulut dalam kasus program Gerakan Rehabilitasi hutan dan Lahan. Selain kasus tersebut LSM ini turut mempertanyakan pendaftaran Karel Lakoy – Freddy Rawis tidak didampingi Pengurus Golkar kubu Agung Laksono, dan saat pendaftaran juga hanya diterima perwakilan dan staff Panwas Minsel, bukan Panwaslu Minsel langsung. (chris)