Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Sekda Manado: Penyusunan RDTRK Merupakan Amanat UU Nomor 26 Tahun 2007

×

Sekda Manado: Penyusunan RDTRK Merupakan Amanat UU Nomor 26 Tahun 2007

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Berdasarkan undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) harus di tindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota agar lebih operasional, fungsional, andal, berjati diri, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kota Manado Ir. M.H.F Sendoh saat membuka Rapat Presentasi Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Kawasan Singkil Tahun Anggaran 2015 bertempat di Meeting Room Hotel Green Eden Selasa, (1/9).

Menurut Sekda, Produk RDTRK ini merupakan acuan dalam Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang – ruang antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kegiatan presentasi laporan pendahuluan penyusunan rencana detail tata ruang kota kawasan singkil tahun anggaran 2015 ini merupakan tahapan persiapan penyusunan, di mana pada saat ini kita akan bersama–sama merumuskan tujuan penataan bagian wilayah kota, dalam hal ini kawasan singkil, serta merumuskan konsep pencapaian yang merupakan alat untuk mencapai tujuan penyusunan RDTRK.

“Presentasi pendahuluan ini merupakan standar pelayanan minimal (SPM) yang harus dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota, dengan tujuan agar setiap elemen masyarakat dapat memahami dan berpartisipasi aktif dalam penyusunan rencana detail tata ruang kota untuk kawasan singkil ini,” ujar Sekda.

Sekda juga menambahkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) merupakan amanat undang – undang no. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah no. 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang harus dilaksanakan seluruh kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Mengingat pentingnya penyusunan RDTRK ini, maka keterlibatan dan partisipasi aktif semua pihak, baik pemerintah, swasta dan masyarakat sangat dibutuhkan. “Agar kegiatan penataan ruang di kota manado dapat terlaksana secara transparan, efektif dan partisipatif demi terwujudnya ruang kota yang aman, nyaman, serasi, asri produktif dan berkelanjutan,” pesan Sekda.

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Konsultan PT. Amora Agung Abadi, Sekertaris REI Sulut Sonny Mandag, Bendahara REI A. Pakasi, Jajaran Dinas Tata Kota Manado, Dinas PU Prov. Sulut Bidang Tata Ruang, BPN Kota Manado, Dinas Perhubungan Kota Manado, PD. Pasar, Camat dan seluruh Lurah yang berada di Kec. Singkil.(chris)