Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

KPUD Bitung Berharap Masyarakat Pahami Substansi Kampanye

×

KPUD Bitung Berharap Masyarakat Pahami Substansi Kampanye

Sebarkan artikel ini

BITUNG, (manadoterkini.com) – Tujuan serta teknis berkampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bitung berharap seluruh elemen masyarakat Kota Cakalang termasuk enam Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wakil Walikota Bitung 2016-2021 beserta tim kampanye, bisa memahami substansi dari kampanye.

“Dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015, ada dua prinsip metode kampanye yakni; kampanye yang dilaksanakan oleh KPU dan oleh pasangan calon,” tegas Komisioner KPU Kota Bitung Victory Rotty, Rabu (2/9).

Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU adalah pemasangan/penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu baliho, spanduk dan umbul-umbul. APK tersebut difasilitas oleh KPU dengan menggunakan dana APBD.

“Jadi, yang namanya dibiayai oleh negara adalah fasilitas negara, oleh karena itu yang merusak APK tersebut sama dengan merusak fasilitas negara dan tentunya ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, jika terbukti ada yang merusak maka akan diproses pidana,” jelasnya.

Ia juga berharap, seluruh elemen masyarakat Kota Bitung untuk bergandengan tangan mewujudkan Pilkada yang berintegritas, menjaga stabilitas kamtibmas sebab tahapan kampanye dari tanggal 27 Agustus-5 Desember 2015.(onx)