Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

ASN Minsel Diwajibkan Registrasi Ulang

×

ASN Minsel Diwajibkan Registrasi Ulang

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang sebelumnya dinamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) wajib melaksanakan registrasi ulang. “Ini merupakan program pemerintah. Proses pendataan ulang ASN yang sebelumnya disebut PNS telah resmi dibuka pada tanggal 1 September 2015 lalu,” ujar Kaban BKDD Minsel Drs Roy Tiwa.

Dikatakannya, sebagai PNS wajib melakukan pendaftaran ulang. Hal ini atas dasar Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS secara Elektronik Tahun 2015, sudah diatur prosedur dan cara pengisian e-PUPNS.

“Untuk PNS yang tidak mau melakukan daftar ulang akan dikenakan sanksi berupa ancaman diberhentikan atau pensiun. Sebab PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam database ASN di BKN,” ujarnya sambil mengutip salah satu pasal dalam Perka BKN No.19 Tahun 2015.

Lanjut Dia menambahkan, pelaksanaan registrasi e-PUPNS mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. Pendataan ulang PNS atau PU PNS 2015 dimaksudkan untuk pemutahiran data PNS dan akan dilakukan secara online elektronik.

“Oleh sebab itu kami berharap agar seluruh jajaran pemerintah di Kabupaten Minsel supaya periapkan diri dengan melengkapi seluruh administrasi kepegawaian yang dibutuhkan,” pintanya.(dav)