Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Waspadai Penggunaan APBD Oleh Petahana di Pilkada Serentak 9 Desember 2015

×

Waspadai Penggunaan APBD Oleh Petahana di Pilkada Serentak 9 Desember 2015

Sebarkan artikel ini

Catatan Redaksi Chris Sumual untuk Pilkada di 8 Daerah di Sulawesi Utara

MANADO, (manadoterkini.com) – Masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dimulai, 7 daerah termasuk Provinsi Sulawesi Utara mulai mensosialisasikan pasangan calon masing-masing. Tapi satu hal yang harus diwaspadai oleh masyarakat yakni penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh para pejabat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember 2015 nanti, terutama sang Petahana atau Incumbent. Kemungkinan penyalahgunaan anggaran daerah untuk pemenangan calon tertentu sangat terbuka.

Di Sulawesi Utara sang petahana yang maju kembali bertarung yakni di Manado Dr. Vicky Lumentut (Walikota), Dr. Harley Mangindaan (Wakil Walikota, maju mencalonkan diri Walikota), Minahasa Utara Sompie Singal (Bupati), Yulisa Baramuli (Wakil Bupati), Bitung Max Lomban (Wakil Walikota), Tomohon Jimmy F. Eman (Walikota), Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu (Bupati), Boltim Sehan Landjar (Bupati), Meidy Lenzun (Wakil Bupati), Bolsel Herson Mayulu (Bupati).

Fakta di lapangan menunjukkan penggunaan APBD untuk pemenangan calon, khususnya incumbent atau petahana, pernah terjadi sebelumnya.

Sebagai salah satu contoh kasus yakni di Pilkada Tangerang Selatan dan di Palembang yang kala itu diputus menang oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, menjadi bukti. Penyelewengan anggaran untuk kepentingan pilkada bukan dengan menggunakannya tidak sesuai peruntukan, melainkan dengan modus yang terjadi adalah sejak penyusunan APBD telah dialokasikan anggaran tersamar untuk kepentingan kampanye.

Biasanya mata anggarannya dalam bentuk pemberdayaan masyarakat miskin, bantuan sosial, dan sejenisnya. Modus lain, dengan menunda proyek yang sudah masuk dalam anggaran.

Proyek-proyek, terutama berkait pembangunan infrastruktur, ditunda pelaksanaannya mendekati pilkada. Dengan demikian, petahana atau pejabat-pejabat yang ada di pihak petahana akan dengan mudah mengklaim proyek-proyek tersebut dalam kampanye pemenangan. Akibat penundaan pelaksanaan proyek, bukan hanya pilkada menjadi tidak fair.

Lebih parah dari itu, rakyat dirugikan. Infrastruktur yang seharusnya sudah dibangun pada awal tahun, misalnya, molor karena sengaja ditunda. Lebih jauh lagi, penundaan penyerapan anggaran bakal menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional karena tidak ada gerakan ekonomi di daerah, serta tak ada penciptaan lapangan kerja.

Kewaspadaan terhadap kemungkinan penyelewengan anggaran perlu ditingkatkan karena indikasi ke arah itu sudah ada. Tak ada salahnya sedia payung sebelum hujan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan modus pemerintah daerah menahan realisasi penggunaan APBD telah terjadi di beberapa wilayah. Pada semester pertama tahun anggaran 2015, penyerapan anggaran di provinsi, kabupaten, dan kota masih sangat rendah yakni rata-rata 25%.

Saat ini sekitar Rp 250 triliun dana APBD di seluruh Indonesia mengendap di bank-bank pemda. Bahkan, pihak Ditjen Otonomi Daerah Kemdagri terang-terangan menyebut, dana hibah untuk penyelenggaraan dan pengawasan pilkada tidak serta merta langsung cair.

Pencairan bertahap ini tentu saja memunculkan kecurigaan. Jangan-jangan ada kesengajaan memperlambat kesiapan penyelenggaraan pilkada. Tujuannya adalah agar ada pihak yang diuntungkan dengan ketidaksiapan aparat keamanan atau pihak pengawas pemilu.

Petahana dalam pilkada selalu disebut-sebut karena menjadi pihak yang memiliki peluang paling besar menyalahgunakan kewenangan. Namun demikian, bukan berarti anggota DPRD maupun pejabat daerah di bawah gubernur, bupati, atau walikota tak punya peluang untuk itu.

Karena itu, kewaspadaan harus diwujudnyatakan dalam bentuk pengawasan serta sanksi. Undang Undang Nomor 1/2015 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyebutkan aturan pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Petahana pun dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Kemendagri yang mengelola pemerintahan di daerah perlu memberikan sanksi kepada kepala daerah yang lamban dalam hal penyerapan APBD, apalagi jika terbukti APBD digunakan untuk tujuan politis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak cukup hanya mengawasi ketika penyelenggaraan pilkada atau menunggu terjadinya pelanggaran. Badan itu harus sejak sekarang membuka kembali kasus pelanggaran-pelanggaran pada pilkada sebelumya guna mengetahui seluk beluk penyalahgunaan wewenang.

Bawaslu sudah harus memiliki peta seperti apa modus-modus penggunaan APBD oleh incumbent, pada tahapan mana saja yang rawan, dan siapa saja yang kemungkinan terlibat. Dengan demikian, antisipasi terhadap pelanggaran itu menjadi lebih mudah.(*)