Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Bupati Tetty : PNS Dilarang Ikut Kampenye Pilkada Minsel

×

Bupati Tetty : PNS Dilarang Ikut Kampenye Pilkada Minsel

Sebarkan artikel ini
Paruntu
Tetty Paruntu

AMURANG, (manadoterkini.com) – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Minsel untuk tidak ikut dan terlibat dalam setiap proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.

Hal ini sesuai dengan peraturan. “PNS itu dilarang ikut dan terlibat dalam setiap tahapan proses Pilkada yang sudah mulai berlangsung,” ungkap Tetty Paruntu sapaan akrab Bupati Minsel.

Menurut Bupati, ASN yang melibatkan diri atau ikut dalam proses tahapan Pilkada dapat langsung dilaporkan. “Jika memang ada ASN yang terlihat ikut dalam kampanye disalah satu pasangan calon dan memakai seragam dapat langsung ditegur. Semua itu tetap kita akan proses, kita tanyakan terlebih dahulu kepada ASN tersebut apakah dia dengan sengaja ikut dalam kampenye atau hanya kebetulan lewat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tetty mengigatkan, bahwa ASN yang ikut dan terlibat dalam kampanye disalah satu pasangan calon akan dikenakan hukuman pidana. “Kalau sanksi sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 2015, pasal 118, ancamannya pidana kurungan selama 6 bulan, minimal denda sebesar Rp 600.000, maksimal Rp 6.000.000. Sedangkan untuk sanksi kepegawaian beda lagi, itu diranah kepegawaian,” tegasnya sembari menambahkan, pihaknya tentu akan mengeluarkan edaran larangan untuk ASN ikut dalam tahapan Pilkada Minsel.(dav)