Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Panwaslu Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilwako Bitung

×

Panwaslu Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilwako Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG, (manadoterkini.com) – Setelah sempat ditunda pada hari kamis (10/9) 2015, kini Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung dilanjutkan kembali oleh panwas kota Bitung.

Adapun lanjutan sidang musyawarah sengketa ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yaitu KPUD kota Bitung.

Sidang dilaksanakan disekertariat Panwas kota Bitung pada senin (14/9) 2015, dipimpin oleh ketua Panwas Deiby Londok dan didampingi 2 anggota Robby Kambey dan Zulkifli Densi.

Dari waktu yang ditentukan pukul 10.00 wita sidang musyarahpun molor karena pihak pemohon Ridwan Lahiya – Max Purukan dan pihak termohon KPUD kota Bitung belum berada di tempat.

Akhirnya Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2015 itu dimulai pukul 12.40 wita.

Kali ini pihak termohon KPUD kota Bitung didampingi oleh Decroly J. Raintama, SH selaku kuasa hukum.

Sebelum membacakan jawaban termohon, kuasa hukum KPU menyerahkan surat kuasa dan berkas-berkas kepada pimpinan sidang.

Adapun jawaban dari pihak termohon yang dibacakan oleh kuasa hukumnya diantaranya yaitu:

1. Pemohon dalam Pemasukan Syarat dukungan calon tidak mencukupi sampai batas waktu yang ditentukan, 2. Dokumen persyaratan calon baik RL dan MP ada yang tidak memenuhi syarat, 3. Paslon RL-MP tidak memasukan Laporan harta kekayaan dari KPK.

Dari apa yang dibacakan oleh kuasa hukum termohon, kuasa hukum RL-MP meminta waktu untuk menanggapi jawaban-jawaban pihak termohon dan sekaligus akan menghadirkan saksi terkait.

Sidangpun ditunda pada hari Rabu, (16/9) pukul 09.00 WITA. (re/chris)