Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Komisi C Soroti Pemotongan Pohon Depan Indomaret

×

Komisi C Soroti Pemotongan Pohon Depan Indomaret

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Pemotongan pohon depan Indomaret Ranotana telah menjadi bolah panas. Setelah BLH Manado saling lempar tanggung jawab dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kini giliran Komisi C DPRD Manado yang bereaksi mempertanyakan izin penebangan pohon.

Menurut Anitaa De Blouwe, apapun alasan dan kepentingannya, penebangan pohon peneduh yang berada di pinggir jalan harus seijin Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Tata Kota. “Pokoknya harus ada ijin dari BLH dan Tata Kota. Apapun alasannya dan untuk kepentingan apa,” ujar Anita De Blouwe.

Politisi Demokrat ini, menegaskan menebang pohon tanpa ijin harus mendapat sanksi. “Saya sudah dengar, pohon yang di depan indomaret Ranotana sudah ditebang, apalagi kabarnya untuk kepentingan indomaret itu tidak bisa,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi C lainnya, Fanny Mantali mengatakan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pihak indomaret. “Mereka wajib menanam 2000 pohon, sebagai konsekuensi dari aksi penebangan pohon tanpa ijin. Terus terang tindakan mereka sudah keterlaluan, kami akan terus mengawasi upaya dari instansi terkait terhadap penyelesaian masalah ini,” kata Mantali, Politisi Gerindra.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Manado, Winston Monangin, pihak yang melakukan penebangan pohon harus membayar biaya ganti rugi. “Penebangan pohon harus melewati ijin dari instansi terkait, tidak boleh asal tebang semua ada prosedurnya. Apalagi, ini dilakukan hanya untuk kepentingan pihak indomaret Ranotana. Minimal biaya ganti ruginya 5 juta,” pungkasnya.(chris)