Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Soal Gugatan E2L, KPU dan Banwas Engan Berandai-andai

×

Soal Gugatan E2L, KPU dan Banwas Engan Berandai-andai

Sebarkan artikel ini

SULUT, (manadoterkini.com) – Sepertinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sulut, tidak ingin gegaba mengeluarkan statemen terkait gugatan E2L di PT TUN.

Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan enggan berandai-andai soal gugatan E2L di PTTUN. Dia menegaskan, pihaknya saat ini sedang fokus pada amar putusan dari Bawaslu. “Jadi, kami juga harus melayani dan tetap menjalani aturan yang berlaku. Termasuk proses hukum yang dilanjutkan Elly Lasut,” kata Momongan.

Begitupun Pimpinan Bawaslu Sulut, Johnny Suak, terkait gugatan E2L ke PTTUN adalah haknya. Meski begitu, Suak mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi. “Kita belum menerima informasi resmi dari PTTUN. Jadi tidak bisa berkomentar,” ujar Suak.

Ditanya apa langkah yang akan dilakukan bila putusan PTTUN memenangkan E2L? Dia enggan berkomentar. “Jadi kita fokus dulu untuk tahapan selanjutnya. Untuk hasil PTTUN kita tidak boleh mengira-ngira hasilnya,” tandasnya.

Apa tanggapan David Bobihoe soal E2L? Menurutnya, secara aturan dirinya tidak digugurkan dari pencalonan. “Saya sudah serahkan ke partai siapa Cagub saya. Pastinya, saya siap menjadi cawagub Sulut Golkar,” ujar David. Sayangnya E2L belum bisa dimintai tanggapan soal perkembangan gugatannya di PTTUN. Hingga berita ini dipublis upaya mendengarkan tanggapan E2L terus dilakukan.(tim)