Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

RL-MP Gagal Menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung

×

RL-MP Gagal Menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG (manadoterkini.com) – Bertempat di kantor KPU kota Bitung Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dari jalur Perseorangan, Ridwan Lahiya – Max Purukan (RL-MP) dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU kota Bitung. Rabu, (30/9).

Setelah melewati proses verifikasi Administrasi dan verifikasi Faktual oleh panitia pemungutan suara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bitung Sammy Rumamby didampingi komisioner KPU Victory N. Rotty, Selvie Rumampuk, Joddy F. Mamesah dan Sekretaris Ryllo Panay, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU kota Bitung

“Dari hasil verifikasi faktual terhadap dukungan sah yang dimasukkan hanya 11.269, sedangkan Dokumen LHKPN Ridwan Lahiya yang dimasukkan tanda terimanya tertanggal 16 September 2015, dan juga laporan pajak Ridwan Lahiya tahun 2011 kosong,” jelas Rumamby.

Ia menambahkan, pasca Rekomendasi Panwas Kota Bitung, KPU Kota Bitung langsung melakukan verifikasi Administrasi dan Faktual dukungan kepada Balon. Dari hasil verifikasi tersebut, pleno KPU menetapkan bahwa Ridwan Lahiya-Max Purukan tidak memenuhi syarat.

“Dari hasil verifikasi faktual sebelum turun Rekomendasi Panwas delapan ribu lebih, pasca Rekomendasi hanya tiga ribuan, total dukungan hanya 11.269, dari 21.686 dukungan minimum,” pungkasnya. (re/chris)