Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pemkab Minsel Gelar Bimtek Penelusuran BMD Bagi Pejabat dan Pegawai Pengelola

×

Pemkab Minsel Gelar Bimtek Penelusuran BMD Bagi Pejabat dan Pegawai Pengelola

Sebarkan artikel ini

MinselAMURANG, (manadoterkini.com) – Masih banyak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2010 hingga tahun 2015 yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), opininya Wajar Dengan Pengecualian (WDP), salah satunya LKPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel).

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tim penilai dari BPK RI perwakilan Sulut Bagus Panca selaku narasumber, dalam rangkaian acara bimbingan teknis (bimtek) penelusuran Barang Milik Daerah (BMD) bagi pejabat dan pegawai pengelola BMD yang digelar oleh Pemkab Minsel melalui Bidang Aset DPKPAD Minsel, Kamis (1/10) siang tadi di Restouran Golden Carity jalan trans Sukawesi Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur.

Panca menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah, maka pemerintah daerah wajib menyusun pertanggungjawaban LKPD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Setelah masa anggaran habis, LKPD yang telah disusun diaudit oleh BPK. Salah satu hal yang menjadikan opini BPK atas LKPD tersebut WDP adalah nilai wajar terhadap aset yang perolehannya tidak diketahui. “Untuk itu, BPK merekomendasikan dilakukannya penilaian ulang atas aset-aset entitas LKPD sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, sebab kegiatan penilaian BMD untuk tujuan LKPD merupakan tuntutan nilai wajar terhadap aset yang perolehannya tidak diketahui. Sementara penyebab lainnya terkait opini WDP BPK atas LKPD tersebut adalah pencatatatan dan dokumentasi yang belum tertata dengan baik dan tertib,” ujarnya.

Hanya saja, sangat disayangkan, Bimtek tersebut tidak diikuti oleh semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang dan sebagian hanya diwakili oleh staf atau penyimpan dan pengurus barang pada masing-masing SKPD yang berada di bawah tim aset Pemkab Minsel.

Bimtek pengelolaan BMD ini merupakan bagian dari acara bimtek peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengelolaan BMD yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Minsel. Acara ini juga diisi dengan materi pengelolaan BMD berupa kebijakan umum pengelolaan BMD, penata usahaan BMD, pemanfaatan, penghapusan, dan manajemen pengelolaan persediaan, serta pengamanan BMD, dengan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut.

Pada acara bimtek penelusuran BMD tersebut, materi yang diberikan juga terkait dengan penilaian yang meliputi latar belakang pentingnya penilaian BMD sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Konsep Dasar-dasar Penilaian disampaikan oleh Bagus Panca, dilanjutkan materi penilaian tanah dengan pendekatan perbandingan data pasar, penilaian bangunan dengan alat bantu penilaian Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) dan penilaian perkerasan jalan.

Penyampaian materi tersebut diberikan mengingat kebutuhan Pemkab Minsel untuk segera menertibkan aset-aset berupa tanah, bangunan, dan jalan raya yang merupakan hibah dari pemerintah pusat, yang tidak disertai nilai perolehan dalam berita acara serah terimanya, termasuk menindaklanjuti temuan BPK. Dalam kesempatan tersebut, Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan mengapresiasi dan menyambut positif pemberian materi-materi penilaian BMD tersebut oleh Bapak Bagus Panca selaku tim dari BPK, dan berharap SKPD dapat menindaklanjuti permohonan aset-aset yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK.

Acara tersebut hanya dihadiri beberapa kepala SKPD dan pegawai di setiap SKPD yang ada di Minsel, serta sejumlah camat yang ada di Minsel.(dav)