Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Komisi I DPRD Sulut Minta Rolling Ketiga Dibatal

×

Komisi I DPRD Sulut Minta Rolling Ketiga Dibatal

Sebarkan artikel ini

SULUT, (manadoterkini.com) – Rolling pejabat yang dilakukan mantan Gubernur Sulut dipenghujung kepemimpinan memang mengundang kontrovesi. Sehingga Komisi I DPRD Sulut menindaklanjuti Surat Keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara, dengan memanggil hearing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulut.

Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi Satu, Ferdinand Mewengkang menjelaskan, bahwa hearing ini digelar karena komisi satu ingin memdengarkan penjelasan dari Kepala BKD, Femmy Suluh terkait adanya surat dari Komisi ASN tersebut. “Masalah ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan harus perlu diklarifikasi. Karena Komisi ASN adalah lembaga tertinggi tidak sembarangan mengeluarkan surat,” papar Mewengkang.

Hal yang sama juga diungkapkan Jems Tuuk menurutnya, BKD telah menjadi remot oknum tertentu sehingga mengambil kebijakan salah, khususnya terkait rolling tiga tahap yang dimulai sejak bulan Juli sampai September 2015.

”Rolling yang dilakukan SHS telah menyalahi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RI No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” jelas Tuuk menegaskan rolling tiga tahap tersebut harus dibatalkan.

Mewengkang pun menegaskan, jika klarifikasi yang disampaikan pihak Pemprov tidak mempengaruhi keputusan Komisi ASN, maka sikap Komisi Satu akan mendukung keputusan Komisi ASN teresebut.

Sementara itu, Femmy Suluh ketika hearing menegaskan bahwa Pemprov Sulut saat melakukan rolling tersebut sudah sesuai aturan.

”Kami sudah melakukan klarifikasi ke Komisi ASN. Karena sesuai atura PKPU terkait Petahana incaumbent tidak bisa melakukan rolling jika maju lagi di Pilkada. Sementara Pak Sarundajang tidak maju lagi, jadi bisa melakukan rolling. Itulah yang menjadi pertimbangan Baperjagat untuk melaksanakan rolling,” aku Suluh. Hearing ini digelar, Kamis (1/10) di ruang rapat dua DPRD Sulut.(jef)