Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Ombudman Sulut Tegaskan Roling Pejabat Harus Sesuai Aturan

×

Ombudman Sulut Tegaskan Roling Pejabat Harus Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

DialogSULUT, (manadoterkini.com) – Fox Populi Center mengadakan perbincangan publik Perspektif Sulut seputar isue-isue terkini di Sulawesi Utara yang digelar di Cafe 178 Kawasan Jalan 17 Agustus jumat (2/10)dengan menghadirkan Pengamat Hukum Toar Palilingan, Ketua Ombudsman Sulut Helda Tirayoh dan Pengamat Politik Sulut Taufik Tumbelaka.

Isu yang diangkat dalam dialog interaktif kali ini yakni roling jabatan akhir kepemimpinan mantan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang dan Wakil Gubernur Djouhari Kansil yang dimoderatori oleh Ferry Daud Liando akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado.

Menurut Ketua Ombudsman Sulut Helda Tirayoh, bahwa dampak roling pelayanan publik akan menjadi Kontroversi jika menghadapi pilkada. Ia menegaskan Aspek hukum hak kepala daerah sesuai Permenpan 13 Tahun 2015 bahwa roling Eselon IIa dan IIb kewenangan pemerintah daerah. “Pertanyaannya apakah sudah sesuai proses ataupun sesuai dengan pendidikan yang digeluti. Contoh penempatan disipilin ilmu tidak sesuai dengan kerjanya,” ujar Tirajoh.

Menurutnya, dalam roling yang telah dilakukan seharusnya diumumkan selama 15 hari dan terbuka untuk umum dan jangan tertutup. “Itu boleh, yang tidak boleh jika incumbent mencalonkan diri,” ujar Helda.

Ia juga menambahkan jika mengacu pada UU pemilihan umum tidak akan berlaku semua daerah, “ini hanya berlaku bagi incumbent dan yang tidak, boleh melakukan roling. Asalkan sesuai dengan prosedur,” tegas Helda.

Tirajoh juga menjelaskan bahwa Roling menjelang Pilkada lebih mengarah pada moral dari kepala daerah tersebut, karena jabatan politik bukan karir. “Karena bisa saja roling tersebut kepentingan politik, karena kan mereka diusung oleh partai politik jadi bisa saja dikaitkan adanya kepentingan politik,” sentilnya.

Roling yang dilaksanakan kontroversi karena telah menyalagunakan kewenangan yang diberikan UU, menurut Kemenpan harus dilelang terbuka. “Aspek Administrasi karena tidak sesuai dalam jangka waktu 14 hari. kalau petahana gunakan hal demikian, maka si calon Batal karena terkait dengan UU Pilkada,” terangnya.

Menurut Tirajoh Dasar Kemenpan Mal Administrasi dan pejabat baru bisa batalkan sehingga tidak bisa dikaitkan dengan pilkada, karena menurutnya tidak ada celah untuk dihubungkan. “Komisi ASN batalkan jangan pakai UU Nomor 1 Tahun 2015 tapi harus pakai Kemenpan 13 Tahun 2015,” pungkas Tirajoh.