Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Palilingan: Roling Jabatan di Tahun Politik Rawan, Juga Harus dilakukan Dengan Seleksi Terbuka

×

Palilingan: Roling Jabatan di Tahun Politik Rawan, Juga Harus dilakukan Dengan Seleksi Terbuka

Sebarkan artikel ini
Palilingan
Toar Palilingan

SULUT, (manadoterkini.com) – Pengamat Hukum Sulawesi Utara Toar Palilingan mengatakan roling pejabat yang dilakukan akhir kepemimpinan SHS-DK adalah hak mereka asalkan harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Hal tersebut dikatakan Palilingan saat diskusi di cafe 178 pada Jumat (2/10).

Menurutnya permasalahan ini sudah sering terjadi dalam perhelatan Pilpres, Picaleg, dan Pilkada sehingga diharapkannya Netralitas PNS dituntut harus sesuai dengan UU ASN.

Ia juga mengatakan roling yang dilakukan erat hubungannya pada tahun 2015, karena merupakan tahun politik di Sulut. “Kan ini terkait juga dengan UU Pilkada dan menjadi kontroversi kalau tidak sesuai aturan. Contoh di Bitung sempat ada duel antara Sekot dan Wakil Walikota,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini menjelaskan seharusnya roling Eselon II harus mengacu pada UU 23 Tahun 2014 yakni harus mengikuti seleksi terbuka. Proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, dan menjadi kontroversi terkait keluarnya surat Komisi ASN karena mereka melihat jangan-jangan roling tersebut terkait Pilkada, sedangkan menurut Ombudsman harus sesuai dengan proses. “SHS tidak masalah, asalkan dilakukan sesuai dengan aturan. Mungkin jadi kontroversi karena dikira SHS-DK maju kembali di Pilkada sehingga dikatakan Kontroversi,” tuturnya.

Ia juga mengatakan ada baiknya jangan mencari celah, tapi bagaimana mencari solusi. “Karena ada pasal-pasal yang mengaturnya, apalagi jika dikaitkan dengan pilkada tentu akan berbeda,” pungkasnya. (chris)