Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Temuan BPK Rp 69,3 Miliar Anggaran Bermasalah di Sulut

×

Temuan BPK Rp 69,3 Miliar Anggaran Bermasalah di Sulut

Sebarkan artikel ini

BPK RISULUT, (manadoterkini.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut kembali menyampaikan adanya temuan anggaran bermasalah yang terjadi di seluruh pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemprov Sulut di tahun anggaran 2014.

Dana bermasalah dalam temuan ketidakpatuhan atas pemeriksanaan LKPD tahun anggaran 2014 itu mencapai Rp 69.312.136.777 dengan total 379 kasus.

Kepala BPK Perwakilan Sulut Drs Andi K Lologau,M.M.Ak,CA melalui Kepala Subagian Auditor Sulut II BPK, A.M.Bagus Pantja P.D ,SE ,MSi Ak mengatakan, anggaran yang bermasalah itu ditemukan pada 5 kelompok temuan yang terdiri dari kelompok kerugian daerah sebanyak Rp 36.233.972.639 (170 kasus), kemudian potensi kerugian daerah Rp 25.578.993.049 (22 kasus),Kekurangan penerimaan Rp 4.671.130.615 (42 kasus),administrasi Rp 1.790.685.752 (125 kasus) dan (ketidakhematan; ketidakefesian; ketidakefektifan sebesar Rp 1.037.354.723 dengan 20 kasus.

Sementara temuan kelemahan SPI atas pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2014 di wilayah Sulawesi Utara sebanyak 212 kasus, yang terdiri dari kelemahan sistim pengendalian akutansi dan pelaporan 42 kasus. Kelemahan sistim pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja 108 kasus. Kelemahan struktur pengendalian intern sebanyak 62 kasus.

“Ditemukan anggaran ini ada beberapa faktor kelemahan sistem keuangan seperti perencanaan yang tidak memadai, penyetoran dan pelaporan serta penerimaan anggaran tidak sesuai ketentuan,” ungkap Bagus dalam kegiatan Media Workshop terkait dengan opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah di Sulut.

Menurut Bagus, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPD tersebut, agar yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah, potensi kerugian daerah dengan menyetor ke kas daerah. Kemudian, melakukan penagihan, pemberian sanksi, mempertanggungjawabkan secara administrasi atas bukti pertanggungjawaban yang belum memadai serta mengoptimalkan perencnaan kegiatan.

“Dengan ini Pemerintah Dearah harus mengabil langka-langka terhadap LHP BPK yaitu tindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK , susun dan laksanakan rencana aksi peningkatan Opini secara Konsisten,”tamba Bagus Pantja.(alfa)