Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Kampanye Terbuka Paslon Bupati di Minsel Hanya Satu Kali

×

Kampanye Terbuka Paslon Bupati di Minsel Hanya Satu Kali

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Meski masa kampanye berlangsung selama sekitar tiga bulan, namun tiap pasangan calon (Paslon) Bupati atau Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2015 ini hanya diperbolehkan menggelar kampanye terbuka satu kali.

Menurut Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S. Sos MSi, aturan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPUD di tingkat pusat. “Selama masa kampanye boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun kecuali rapat umum. Karena selama periode masa kampanye ini rapat umum di tempat terbuka hanya boleh dilaksanakan satu kali. Dan tempatnya dipilih di dua lokasi, yakni lapangan Pondang Amurang dan Samratulangi Motoling,” kata Pangemanan.

Lebih lanjut, Pangemanan mengatakan, tiga paslon melalui timnya sudah melakukan pencabutan nomor terkait pelaksanaan kampanye terbuka tersebut. “Paslon Karel Lakoy-Freddy Rawis tanggal 20 November, John Sumual-Anne Langi tanggal 27 November, dan Christiany Paruntu-Frangky Wongkar tanggal 4 Desember,” kata Pangemanan.

Dijelaskannya, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Minsel sudah dilakukan dengan jumlah 174.948 wajib pilih. Kemudian untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 167 desa dan 10 kelurahan sebanyak 372 TPS. ”Saat ini kami mengikuti pleno rekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)/DPT pemilihan Gubernur di Hotel Sahid. Bagi warga yang belum diakomodir dalam DPT bisa memberitahukan ke petugas desa atau kecamatan dan akan dimasukan dalam pemilih tambahan,” tutupnya.(dav)