Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Disebut Terima Suap, KPU Manado Lapor Kompasiana ke Polda Sulut

×

Disebut Terima Suap, KPU Manado Lapor Kompasiana ke Polda Sulut

Sebarkan artikel ini
Laporan Paransi ke Polda
Paransi saat melapor di Polda Sulut

MANADO, (manadoterkini.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Eugenius Paransi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sulut untuk melaporkan pencemaran nama baik di Blog Kompasiana yang diposting memakai nama akun Lusy Manado dengan tuduhan KPU Manado telah menerima suap.

Kedatangan Paransi Selasa (6/10) sekitar pukul 18.00 Wita langsung menuju ke ruangan SPK dan memasukkan laporan tersebut.

Kepada manadoterkini.com, Paransi menjelaskan bahwa dalam penetapan Paslon Pilwako Manado KPU Manado tidak menerima uang dari calon manapun, seperti yang dituding dalam Blog Kompasiana tersebut.

“Jadi kami telah laporkan terkait tuduhan di Kompasiana bahwa KPU Manado telah menerima uang suap 250 juta per komisioner terkait verifikasi berkas dari salah satu pasangan calon, itu tidak benar dan fitnah,” tegas Paransi.

Paransi menjelaskan persoalan ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus pencemaran nama baik ini kepada lembaga yang dipimpinnya. “Semuanya kami serahkan ke polisi, dan nanti akan didampingi oleh jaksa negara selaku pengacara KPU Manado,” ujarnya.

Sementara itu Romy Poli Komisioner KPU Manado menjelaskan bahwa KPU Manado dalam verifikasi berkas terkait Imba ke Lapas Sukamiskin hanya 3 komisioner dan seorang staf seperti tertulis dalam surat tugas, bukan yang diungkapkan bahwa semua komisoner dan orang dari paslon. “Semua tuduhan yang disebutkan tidak benar, kami siap menunjukkan bukti-bukti terkait proses verifikasi calon seperti yang dituduhkan dalam kompasiana tersebut,” ujarnya.

Rencananya mulai besok akan dimulai pemeriksaan laporan oleh Polda Sulut. “Tadi mereka katakan akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait hal ini,” pungkasnya.

Laporan di Polda Sulut tersebut dengan nomor registrasi STTLP/973.a/X/2015/SPKT. (chris)