Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

BKDD Minsel : Tidak Daftarkan e-PUPNS, Pegawai Dianggap Berhenti

×

BKDD Minsel : Tidak Daftarkan e-PUPNS, Pegawai Dianggap Berhenti

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Eelektronik (e-PUPNS) dipastikan bakal menerima konsekuen berupa sanksi dianggap berhenti bekerja atau pensiun serta tidak dilayani adiministrasi kepegawaiannya. Penegasan itu merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara elektronik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy Tiwa saat dikonfirmasi manadoterkini.com, menjelaskan pelaksanaan e-PUPNS bertujuan untuk menghasilkan keakuratan data kepegawaian serta terintegrasi ke seluruh wilayah di Indonesia. “Data e-PUPNS menjadi acuan penataan bagi jajaran pemerintahan dan berpengaruh terhadap penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima,” ujarnya.

Khusus di Minsel, Tiwa membeberkan, selang sebulan terakhir proses e-PUPNS, sudah sekitar 2 ribuan pegawai yang melakukan verifikasi data di kantor BKDD. Namun demikian, masih ditemui beberapa kendala seperti misalnya soal gangguan jaringan internet. “Gangguan jaringan internet memang masih jadi kendala utama. Tapi syukur, sudah ada sekitar 2 ribuan yang melakukan pendaftaran ulang,” ujarnya lagi.

Ia berharap, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2015, proses e-PUPNS di Minsel sudah bisa rampung secara keseluruhan tanpa ada permasalahan. “Dengan jumlah pegawai yang sudah melakukan pendaftaran ulang, kami optimis bisa rampung sebelum batas waktu yang ditentukan,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi mengatakan, pasca pemberlakuan aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), banyak perubahan serta pembenahan yang dilakukan pemerintah pusat, yang berkaitan dengan peningkatan disiplin dan kinerja kerja yang ujungnya berorinetasi pada kesejahteraan masyarakat serta pegawai itu sendiri. “Maka sudah selayaknya kita yang ada di daerah menindaklanjut berbagai perkembangan tersebut, termasuk melaksanakan e-PUPNS,” katanya.

Selaku ASN, dirinya tetap memberikan motivasi dan semangat terhadap seluruh abdi negara, seraya terus memantau pola pelaksanaan kerja dilapangan, sekaligus memantapkan penerapan disiplin kerja. “Gambaran-gambaran mengenai pola kerja berkualitas terus diberikan, supaya kinerja yang dihasilkan juga benar-benar dirasakan oleh semua pihak, utamanya masyarakat,” tandasnya.(dav)