Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Diterpa Isu Miring, KPU Kota Manado Beberkan Kronologis Penetapan IMBA

×

Diterpa Isu Miring, KPU Kota Manado Beberkan Kronologis Penetapan IMBA

Sebarkan artikel ini

Konfrensi pers KPU ManadoMANADO, (manadoterkini.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado saat ini diterpa berbagai macam isu miring terkait pesta demokrasi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2015.

Hal ini berkaitan dengan isu di media sosial dengan nama akun Lusy Manado di kompasiana seperti yang dilaporkan di SPK Polda Sulut dengan nomor registrasi STTLP/973.a/X/2015/SPKT. Dalam akun tersebut mengatakan bahwa KPU Kota Manado telah bekerjasama dan menerima uang dari salah satu peserta pilkada Manado untuk memuluskannya sebagai calon yakni Jimmy Rimba Rogi terkait status hukum bebas bersyarat.

Ketua KPU Kota Manado Eugenius Paransi didampingi 4 komisioner lainnya yakni Jusuf Wowor, Amrain Razak, Romy Poli dan Sunday Rompas membeberkan kronologis penetapan pasangan calon peserta pilkada Manado termasuk Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud selasa malam (6/10).

Menurut Paransi Ia menduga ada yang takut dengan elektabilitas Imba saat ini dan sengaja membuat isu miring dilembaga yang Ia pimpin. “Kalaupun masalah ini diangkat saya rasa sudah lewat, kenapa tidak diangkat saat penetapan calon waktu lalu. Kan Panwaslu Kota Manado juga kan punya waktu 7 hari untuk mempelajari penetapan ini, mengapa tidak ada yang melaporkan kepada Panwaslu Manado,” ujar Paransi

Paransi mengatakan bahwa penetapan Jimmy Rimba Rogi sudah sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU. Ini kronologis yang dikemukakan Eugenius Parnasi bersama 4 komisioner lainnya dalam penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai peserta pilkada Kota Manado yang ditetapkan oleh KPU Kota Manado.

2 Agustus 2015, 3 komisioner ditugaskan oleh ketua KPU Manado ke Lapas Sukamiskin untuk meminta surat keterangan dari kepala Lapas terkait status hukum Imba

5 Agustus, para komisioner kembali dan memperlihatkan surat dari kepala Lapas yang didalam surat tersebut menyatakan Imba telah menjalani seluruh masa hukuman.

8 Agustus KPU Manado mengundang konsultan hukum yakni Toar Palilingan dan Ronny Maramis, kemudian menujukkan surat kepala Lapas tersebut untuk dikaji yang hasilnya akan disampaikan ke KPU

11 Agustus, KPU Manado menerima hasil kajian dari konsultan hukum

14 Agustus, KPU Manado melakukan konsultasi di Dirjen Hukum dan HAM RI

18 Agustus, KPU Manado bersama ketua Panwasli Kota Manado Sjane Walangarei menuju BAPAS Manado untuk mempertanyakan status hukum Jimmy Rimba Rogi dan ternyata calon yang dimaksud tidak terdaftar sebagai klien Bapas Manado.

Di tanggal yang sama, KPU Manado dan Panwas kemudian menuju Kanwil Departemen Hukum dan HAM, dan ditempat itu KPU Manado mendapatkan penjelasan bahwa nama Jimmy Rimba Rogi tidak terdaftar,. Dan di tanggal yang sama, KPUD Manado menuju ke Bawaslu untuk meminta petunjuk selanjutnya terkait langkah KPU Manado

19 Agustus, ketua KPU Manado menugaskan 2 komisioner ke KEMENKUMHAN tepatnya Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan konsultasi terkait Jimmy Rimba Rogi. Dan ditanggal yang sama, KPU Manado langsung menyurat resmi ke Kanwil Departemen Hukum dan HAM terkait penjelasan resmi secara tertulis terhadap status Jimmy Rimba Rogi.

23 Agustus, KPU Manado menerima surat dari KPU RI, perihal penetapan pasangan calon peserta Pilkada melalui pleno tertutup yang menjadi acuan KPU Manado menggelar pleno tertutup sebelum menetapkan pasangan calon

24 Agustus, empat pasangan calon yang telah dinyatakan lengkap administrasi dan memenuhi persyaratan ditetapan sebagai calon. Dan di tanggal yang sama, KPU Manado dipanggil KPU Sulut untuk diperlihatkan surat dari KPU RI. Pada poin kedua surat nomor 507 tertulis, calon berstatus hukum berpatokan pada tanggal bebas akhir.

28 Agustus, KPU Manado menerima surat yang bersifat tembusan dari Kanwil Depertemen Hukum dan HAM, perihal penyelarasan tertulis terkait status hukum sebagaimana permintaan KPU Manado diinformasikan sementara berproses.

7 September, KPU Manado menerima surat dari Kanwil Depertemen hukum dan ham terkait permintaan penjelasan status hukum Imba. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Imba sedang berstatus bebas bersyarat hingga 29 Desember 2017.

Paransi mengungkapkan penetapan Jimmy Rimba Rogi sesuai dengan surat pegangan pihaknya yakni berdasarkan surat kepala Lapas Sukamiskin yang didalamnya dijelaskan, Imba dinyatakan bebas tanggal 12 November 2012, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Tapi karena tidak membayar ganti rugi maka ditambah 2 tahun. “Jadi tidak benar jika kami menerima uang atau pun dalam proesdur penetapan melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu Paransi menunjukkan surat salinan keputusan Kemenkumhan HAM RI nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013 yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat tertulis dalam tanda bintang sebagai keterangan yakni apabila uang pengganti tidak dibayar, maka narapidana tersebut di atas (Imba, red) harus menjalani pidana penjara dari uang pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 12 November 2012 sampai 12 November 2014. “Nah kan isi surat ini berbunyi bersifat SEGERA, dan sudah sangat jelas dan dasar itulah kami menetapkan Imba sebagai peserta Pilkada Kota Manado,” terangnya.

Paransi mengatakan KPU Manado inginkan Pilkada Tahun 2015 ini berjalan aman dan lancar sehingga akan melahirkan pemimpin yang akan memajukan Kota Manado. “Kami siap menjalankan pilkada Manado yang berintegritas,” tutup Paransi. (chris)