Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Panwas Kota Bitung Gelar Sidang Musyawarah Ridwan Lahiya – Max Purukan

×

Panwas Kota Bitung Gelar Sidang Musyawarah Ridwan Lahiya – Max Purukan

Sebarkan artikel ini

BITUNG, (manadoterkini.com) – Sidang perdana atas gugutan Ridwan Lahiya-Max Purukan (RL-MP) kepada KPU kota Bitung dilaksanakan disekertariat panitia pengawas pemilihan kota Bitung. Rabu, (7/10) 2015

Ini kali ke dua RL-MP (pemohon) melaporkan KPU kota Bitung (termohon) kepada Panwas kota Bitung, sidang Musyawarah ini dipimpin oleh Debby Londok, SE, Drs Robby Kambey, dan Zulkifli Densi, Spd.

Erick Evand Mingkid, SH, Fachry Lamato,SH dan Bayu Afiandy,SH selaku tim kuasa hukum (RL-MP) membacakan gugatan pemohon berikut ini:

1.Bahwa berita acara KPU Kota Bitung Nomor 34/BA/Pilwako/IX/2015,tentang penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2015 atas nama Ridwan Lahiya dan Maximilian Purukan pasca putusan panitia pengawas pemilu (Panwas) Kota Bitung tanggal 30 September 2015 adalah “Cacat Hukum”.

2.Bahwa berita acara KPU Kota bitung Nomor 34/BA/Pilwako/IX/2015 tanggal 30 September 2015 adalah “tidak memenuhi dan atau tidak memiliki unsur legalitas sehingga tidak dapat mengikat secara hukum.

3. Bahwa berita acara KPU Kota Bitung Nomor 34/BA/Pilwako/IX/2015 adalah melanggar azas kepatuhan,azas kepatutan,dan azas keadilan yang telah disepakati oleh kedua pihak pemohon dan termohon dalam surat pakta inttegritas yang ditandatangani oleh kedua pihak baik pemohon dan termohon diatas materai,pra sidang keputusan sengketa Kota Bitung yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2015 dalam agenda resmi sidang majelis penyelesaian sengketa pemilihan Kota Bitung.

4.Bahwa berita acara KPU Kota Bitung Nomor 34 tanggal 30 september 2015 dilaksanakan,diputuskan dan ditetapkan melalui pleno penetapan adalah tidak sesuai,bertentangan dan atau melanggar keputusan sengketa nomor 01/PS/PWSL.BTG.25.03/IX/2015 tanggal 20 September 2015.

5. Bahwa berita acara KPU Kota Bitung Nomor 34 tanggal 30 september 2015 adalah melawan hukum yakni melanggar “AMAR PUTUSAN” angka 3 (tiga) Keputusan sengketa Nomor 01/PS/PWS. (re/chris)