Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Ganti Rugi Lahan Masih Ditolak Pemilik, Dua Rumah di Kelurahan Bitung Siap di Eksekusi Pemkab Minsel

×

Ganti Rugi Lahan Masih Ditolak Pemilik, Dua Rumah di Kelurahan Bitung Siap di Eksekusi Pemkab Minsel

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Karena masih ada penolakan terhadap ganti rugi lahan pelebaran jalan trans Sulawesi yang dilakukan warga pemilik dua rumah warga di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tidak membuat pekerjaan tersebut terhambat. Pasalnya, dalam waktu dekat ini Pemkab Minsel akan segera mengeksekusi kedua rumah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jootje Tuerah ST MM, kedua rumah warga tersebut dalam waktu dekat memang akan dieksekusi pihak berwenang, sebagaimana putusan pengadilan yang memenangkan pihak Pemkab Minsel. “Kami sudah menyurat ke Satpol-PP untuk segera mengeksekusi lahan tersebut,” kata Tuerah.

Lebih Lanjut, Tuerah mengatakan, adanya upaya eksekusi tersebut akan sangat berdampak baik, karena letak lahan rumah tersebut sudah berada di badan jalan dan membahayakan pengguna jalan. “Apalagi posisi kedua rumah tersebut sudah sangat berbahaya jika tidak dieksekusi bangunannya. Ditakutkan akan berdampak bahaya bagi penguna jalam, jadi kedua rumah ini akan segera kita eksekusi,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kasatpol PP Minsel Drs Nofried Ransulangi mengaku, masih akan mengirimkan surat teguran ke pemilik lahan. Namun, kata Dia, jika hal itu tidak diindahkan, maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi besar-besaran. “Jika teguran pertama dan kedua tidak diindahkan, teepaksa kami sebagai penegak aturan akan segera mengeksekusinya, dan itu kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.(dav)