Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Jika Terlibat Politik Praktis, PNS Minsel Bakal Dikenai Sanksi

×

Jika Terlibat Politik Praktis, PNS Minsel Bakal Dikenai Sanksi

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Menjelang suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2015 mendatang netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian Pemkab Minsel. Pasalnya, jika ada yang tertangkap tangan mendukung, menjadi tim sukses ataupun ikut berkampanye pada salah satu kandidat calon bupati dan wakil bupati maupun calon gubernur dan wakil gubernur, maka terancam akan diberhentikan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minsel melalui Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy Tiwa, mengatakan ada beberapa item penilaian sanksi yang akan dikenakan kepada PNS yang terlibat dalam politik. Diantaranya, sanksi sedang dan berat. “Ini sesuai dengan perintah MenPAN-RB dan wajib dijalankan di setiap daerah yang melaksankan Pilkada,” kata Tiwa.

Sekedar diketahui dimana kategori sanksi sedang ini diantaranya, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji secara berkala. Sedangkan, untuk sanksi berat berupa penurunan pangkat atau sampai pada tahapan diberhentikan secara hormat ataupun tidak hormat. “Kami akan terus melakukan pemantauan aktivitas PNS, apabila terbukti ada keterlibatan pada point-point tersebut, tentu akan ada langkah tegas dari kami,” tegasnya.

Ini juga katanya, sebagai langkah tindaklanjut MoU dari MenPAN-RB, Mendagri, KASN, BKN dan Bawaslu. “Pemberian sanksi ini dimaksudkan agar PNS bersikap netral disetiap moment politik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 dan Nomor 23/2014,” tandasnya.(dav)