Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Jalani Perintah Partai, Kandouw Akhirnya Resmi Lepas Pimpinan DPRD Sulut

×

Jalani Perintah Partai, Kandouw Akhirnya Resmi Lepas Pimpinan DPRD Sulut

Sebarkan artikel ini
Steven Kandouw
Steven Kandouw

SULUT, (manadoterkini.com) – Perintah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Steven Kandouw, untuk mendampingi Olly Dondokambey di Pilgub memaksannya harus mundur sebagai Ketua DPRD Sulut. Tak ayal, Selasa (13/10) kemarin, resmi melepas jabatannya sabagai pimpinan dewan, lewat rapat paripuna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Stevanus Vreeke Runtu (SVR).

Dalam sambutannya, Kandouw mengakui telah merasa nyaman sebagai wakil rakyat di DPRD Sulut. “Selama 11 tahun sebagai wakil rakyat di DPRD Sulut dan 1 tahun sebagai Ketua DPRD Sulut di periode 2014-2019 sebenarnya saya sudah berada di titik nyaman. Tapi apa daya karena perintah partai yang menugaskan saya untuk berkiprah di tempat lain. Maka saya harus menerima penugasan tersebut yang turun dengan surat partai pemberhentian saya sebagai Ketua DPRD Sulut,” ucap Kandouw.

Kandouw juga berterima kasih karena dari lembaga ini dirinya bisa mendapat tumbuhnya rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan.

“Intinya selama di berkiprah di lembaga terhormat ini, yang saya dapatkan tumbuhnya rasa nasionalisme, pemahaman dan wawasan kebangsaan yang luar biasa. Sehingga saya sangat menerima segala latar belakang, suku, agama, dan kepentingan yang ada disini. Terima kasih untuk lembaga DPRD yang hingga pada tahapan ini masih membuat saya bahagia,”terangnya.

Dia pun berharap rekan-rekannya di DPRD Sulut bisa menunjukan kipra lembanga terhormat tersebut. “Harapan saya lembaga ini terus maju berkiprah. Tunjukan kalau lembaga ini sangat penting dibutuhkan oleh seluruh elemen masyarakat Sulut,” tutup Kandouw .

Diketahui pemberhentian Steven Kandouw sebagai Ketua DPRD Sulut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan palu sidang kepada Vreeke Runtu sebagai Ketua DPRD Sulut sementara sampai ada penetapan pengganti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(tim)