Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BitungEkonomi dan Bisnis

Dampak Negatif dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung

×

Dampak Negatif dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG, (manadoterkini.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara bersama konsultan lingkungan hidup dari LPPJ Pusat Study Lingkungan Hidup Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) mengadakan “Konsultasi Publik AMDAL Reklamasi KEK di Kota Bitung” Selasa (20/10) kemarin.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari ini dihadiri juga oleh Sekretaris BLH kota Bitung Sadat Minabari, anggota DPRD Kota Bitung Rudolf Wantah, Camat Matuari Delfis Mantow, Camat Girian Rici Tinangon, Lurah Tanjung Merah, Lurah Girian Bawah, lurah Menembo-nembo dan tokoh masyarakat dari 3 kelurahan yang menjadi tempat reklamasi.

Dalam kegiatan ini terungkap bahwa pada pelaksanaan reklamasi nantinya akan memiliki dampak, seperti penurunan air laut, gangguan terumbuh karang, gangguan padang lamun, penurunan biota perairan, perubahan pola arus, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, kesempatan kerja dan pendapatan, perubahan persepsi pada masyarakat.

Dari dampak-dampak tersebut, jika tidak diawasi dengan ketat oleh seluruh stakeholder akan sangat berbahaya terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dipesisir 3 Kelurahan yang terkena reklamasi tersebut.

Menurut DR. Sofia Wantasen, salah satu konsultan dari LPPJ Pusat Studi LH Unsrat mengatakan bahwa harus ada pengkajian yang mendalam terhadap seluruh dampak yang akan ditimbulkan dikemudian hari. Tim konsultan juga akan melakukan kajian yang mendalam untuk menyusun kerangka AMDAL yang betul-betul bisa meminimalisir dampak negatif yang akan ditimbulkan tambah Wantasen.

Konsultasi publik ini juga untuk menyerap aspirasi seluruh masyarakat dari 3 Kelurahan yang berkaitan langsung dengan mega proyek reklamasi tersebut. Yaitu Girian Bawah, Manembo-nembo dan Tanjung Merah. (re/chris)