Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pangemanan : Pemberhentian Anggota DPRD Terhitung 60 Hari Setelah Penetapan

×

Pangemanan : Pemberhentian Anggota DPRD Terhitung 60 Hari Setelah Penetapan

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) DR Fanley Pangemanan S.Sos MSi mengatakan, sesuai aturan yang telah ditetapkan, anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah diberi batas waktu memasukan surat keterangan pemberhentian paling lama 60 hari setelah penetapan sebagai Cabup/Cawabup.

Menurut Pangemanan, pihak KPUD Minsel sendiri hingga saat ini masih menunggu surat pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) dari calon Bupati (cabup) Minsel, Johni RM Sumual SE SH MSi (JOS) yang diusung Partai Demokrat. “Sampai saat ini kami masih menunggu surat keterangan tersebut dari cabup JOS yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Minsel,” ujar Pangemanan.

Lebih lanjut, Pangemanan, dalam proses PAW pihaknya akan merekomendasikan nama yang sesuai aturan layak menggantikan JOS, dalam hal ini figur caleg dari Partai Demokrat yang memperoleh jumlah suara kedua terbanyak di Dapil V. “Itu sesuai aturannya. Kalau untuk cawabup Frangky Wongkar yang merupakan anggota DPRD Propinsi dapil Minsel-Mitra sudah mengurus di KPUD Propinsi dan kami menunggu rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Diketahui, proses PAW JOS di DPRD Minsel sementara berproses, yang sesuai jumlah suara pada Pilcaleg 2014 lalu, yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil V yakni Boy Rumondor yang akan menggantikannya di kursi DPRD Minsel.(dav)